Dugaan Manipulasi Dana Desa Pucuk Deku, Warga Pertanyakan Transparansi Pengangkatan Aparatur dan Penggunaan Anggaran

Yusra Efendi
27 Jul 2025 03:30
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – 27 Juli 2025, Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kampung Pucuk Deku, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka menyoroti dugaan praktik manipulasi anggaran serta penyalahgunaan wewenang yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kampung.

Salah satu isu yang mengemuka adalah terkait proses pengangkatan aparatur kampung yang diduga sarat kepentingan pribadi. Posisi strategis diisi oleh individu yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Reje (kepala kampung). Diketahui, operator desa merupakan anak kandung Reje, sementara posisi sekretaris desa (sekdes) dijabat oleh keponakannya.

Proses pengangkatan ini dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah gampong sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Kami tidak pernah diajak bermusyawarah soal pengangkatan aparat kampung. Tiba-tiba sudah diangkat saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya soal aparatur, dugaan kejanggalan juga terjadi dalam pelaksanaan proyek fisik desa. Salah satunya adalah proyek pembangunan drainase sepanjang 30 meter dan pemasangan empat unit gorong-gorong yang tercantum dalam papan proyek dengan nilai anggaran Rp51 juta pada tahun 2025. Namun, Reje kampung menyatakan bahwa dana yang digunakan hanya Rp46 juta. Selisih anggaran sebesar Rp5 juta tersebut hingga kini belum disertai penjelasan resmi kepada masyarakat.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025 pun tak luput dari kritik. Warga menilai penyalurannya tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan keluarga. Seorang penerima bantuan diketahui merupakan pendatang baru di kampung dan memiliki hubungan keluarga dengan Reje. Padahal, menurut warga, masih banyak keluarga kurang mampu yang seharusnya lebih diprioritaskan.

Kritik serupa juga disampaikan terkait proyek pemeliharaan saluran air bersih pada tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp21,5 juta. Warga menilai diameter pipa yang digunakan terlalu kecil dan tidak mampu menjangkau kebutuhan warga. Selain itu, lokasi penampungan air dianggap tidak strategis dan tidak sesuai dengan rencana awal.

Terkait pengangkatan sekretaris desa, Reje berdalih bahwa posisi tersebut sudah ada sejak masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, warga menyebut bahwa jabatan tersebut sebenarnya diisi oleh aparatur yang sebelumnya menjabat sebagai kaur pemerintahan dan dilakukan tanpa proses seleksi terbuka. Pergantian ini disebut sebagai hasil “tukar posisi” setelah sekdes lama dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Warga mendesak agar pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan ADD di Kampung Pucuk Deku. Mereka berharap adanya penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan anggaran.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di tingkat kampung,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x