
Takengon, SCNews.co.id — 31 Oktober 2025, Proyek pembugaran kubah Masjid Raya Ruhama Takengon kembali menjadi sorotan publik. Aktivis penggiat anti korupsi Ruhdisahara menilai adanya indikasi kuat praktik mark up anggaran dalam pekerjaan yang menelan biaya hampir Rp906,7 juta dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 tersebut.

> “Ada pekerjaan pengecatan, pendempulan, dan penggantian seng bawah kubah yang nilainya tidak logis jika dibandingkan dengan standar harga satuan di pasaran. Ini mengindikasikan adanya permainan angka dan kemungkinan intervensi dalam proses perencanaan maupun penentuan rekanan,” tegas Ruhdisahara, Rabu (29/10/2025).
Masjid Raya Ruhama Takengon bukan sekadar rumah ibadah. Bangunan yang menjadi ikon budaya masyarakat Gayo itu memiliki nilai sejarah dan simbol keislaman yang tinggi. Karena itu, setiap kegiatan pembugaran seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi, bukan semata urusan proyek.
Ruhdi sahara menilai, proyek senilai hampir satu miliar rupiah itu terlalu besar jika melihat jenis pekerjaan yang disebutkan hanya meliputi pendempulan, pengecatan ulang, dan penggantian seng.
“Jika pekerjaan serupa pernah dilakukan tahun 2016 dengan anggaran sekitar seratus juta rupiah dan hasilnya tetap indah serta mempertahankan identitas Gayo, maka publik berhak bertanya: ke mana selisih ratusan juta rupiah itu dialokasikan?” ujarnya.
Ia juga mendesak Bupati Aceh Tengah dan Gubernur Aceh untuk membuka seluruh dokumen anggaran dan RAB proyek kepada publik.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, buka saja RAB-nya. Ini uang rakyat, masyarakat punya hak tahu digunakan untuk apa dan seberapa besar manfaatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Amirudin, saat dikonfirmasi Kamis (30/10/2025), menyatakan bahwa proyek tersebut telah mencapai progres sekitar 95 persen dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal.
“Kegiatan ini meliputi pendempulan atap yang bocor, pengecatan kubah, serta penggantian seng bawah kubah jenis spandek. Semua telah melalui proses perencanaan yang matang dan sudah dijelaskan langsung kepada Bupati Aceh Tengah,” jelas Amirudin.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan publik. Sejumlah warga menilai, proyek yang mengatasnamakan pembugaran ikon kebanggaan masyarakat Gayo itu seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga nilai estetika dan budaya lokal.
Menanggapi polemik ini, beberapa tokoh masyarakat menyerukan agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Masjid ini milik semua umat. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diusut secara transparan. Jangan sampai kesakralan rumah ibadah dikotori oleh kepentingan proyek,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh, yang selama ini menjadi sorotan publik karena rawan penyimpangan.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar