Dugaan Mark Up Pemeliharaan Gedung DPRK Aceh Tengah: Sorotan Tajam Tertuju pada Konsultan Perencana

ADMIN
3 Okt 2025 05:36
HUKUM 0 1227
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Jumat, 3 Oktober 2025, Dugaan praktik mark up kembali mengguncang proyek infrastruktur di Aceh Tengah. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek pemeliharaan gedung tidak bertingkat di area Komplek Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah yang menelan anggaran hingga Rp175.975.000,00 dari APBK Aceh Tengah.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Linge Corporation, diawasi oleh CV Kinara Engineer, dan dirancang oleh CV Andaman Karya Perdana sebagai konsultan perencana, dijadwalkan berlangsung sejak 23 Juli hingga 20 Oktober 2025. Namun, nilai anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi pekerjaan,yakni bangunan berukuran hanya 4 x 10 meter,memunculkan kecurigaan serius akan terjadinya mark up yang merugikan keuangan daerah.

Fokus utama dalam dugaan penyimpangan ini kini tertuju pada peran dan tanggung jawab konsultan perencana, yang dianggap sebagai pihak paling krusial dalam menentukan dasar perhitungan teknis dan biaya pekerjaan.

 

Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat mempertanyakan integritas perencanaan yang diduga menjadi sumber awal ketidakwajaran anggaran.

 

“Konsultan perencana memegang kendali awal atas spesifikasi teknis dan nilai estimasi proyek. Jika di situ sudah terjadi pembengkakan atau ketidaktepatan, maka seluruh tahapan proyek akan ikut bermasalah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat saat ditemui di Kantor DPRK Aceh Tengah.

 

Lebih lanjut, masyarakat mendesak adanya audit forensik terhadap dokumen perencanaan, termasuk rencana anggaran biaya (RAB), gambar kerja, dan dokumen teknis lainnya yang disusun oleh CV Andaman Karya Perdana. Mereka menilai bahwa tanggung jawab moral dan hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana proyek, tetapi juga harus menyasar pihak perencana yang menjadi sumber acuan kegiatan fisik.

 

Aktivis antikorupsi lokal juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap peran konsultan dalam proyek-proyek pemerintah daerah.

 

Mereka menuntut adanya sanksi tegas bila terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara.

“Apalagi proyek ini berada di jantung aktivitas pemerintahan yakni lingkungan DPRK.

 

Ini simbol transparansi yang seharusnya dijaga, bukan dikotori dengan praktik manipulatif,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Takengon.

 

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian serius publik. Pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.

 

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, setiap pihak yang terlibat, terutama konsultan perencana dituntut untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab atas hasil kerja mereka.

 

Sementara berita ini di tayangkan pihak pihak terkait sedang dalam upaya Konfirmasi.

 

 

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *