Dugaan Mavia Hukum Mengemuka:Kasus Narkoba Anak DPRA Jadi Sorotan MaTA

ADMIN
22 Okt 2025 15:40
HUKUM 0 1005
2 menit membaca

Bener Meriah,SCNews.co.id. – Putusan penjara terhadap terdakwa Fernando Safa, anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Salwani, menuai sorotan tajam. Pasalnya, vonis Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong itu dinilai janggal karena jauh lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap seorang tukang pangkas bernama Ansardi, warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dalam kasus narkoba serupa.

 

Fernando dijatuhi hukuman delapan bulan penjara pada Selasa, 21 Oktober 2025. Sementara Ansardi divonis dua tahun penjara di hari yang sama. Padahal, barang bukti sabu-sabu milik Ansardi justru jauh lebih kecil dibandingkan Fernando.

 

 

 

 

Barang bukti milik Fernando tercatat sebanyak 1,1 gram sabu, terdiri dari satu plastik putih transparan seberat 0,11 gram, serta dua paket masing-masing 0,84 gram dan 0,15 gram. Sedangkan Ansardi hanya memiliki 0,3 gram sabu dalam tiga paket kecil.

 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai dua putusan itu mencerminkan ketimpangan hukum yang mencolok. Ia menyebut, dari alat bukti dan tuntutan saja sudah terlihat perbedaan mencolok antara terdakwa yang memiliki akses politik dan warga biasa.

 

 

 

 

 

“Anak anggota DPR Aceh hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis delapan bulan, sementara seorang masyarakat biasa dituntut empat tahun dan divonis dua tahun. Ini sangat aneh,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu, 22 Oktober 2025.

 

Alfian menduga, dalam perkara ini terdapat praktik mafia hukum, mulai dari proses tuntutan hingga putusan pengadilan.

 

 

“Putusan ini memberi pesan bahwa politik bisa mengendalikan hukum. Orang-orang yang memiliki akses kekuasaan atau modal bisa diistimewakan, sementara rakyat kecil justru diperlakukan keras,” ujarnya.

 

Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim yang menangani perkara tersebut.

 

“Kami menduga kuat telah terjadi praktik mafia hukum di Bener Meriah. Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim yang memutus perkara ini,” tegas Alfian.***

 

Sumber :AJNN

 

Redaksi

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *