
Takengon,SCNews.co.id. – 20 September 2025. Upaya sistematis untuk membatasi informasi terkait bencana di Aceh diduga tengah berlangsung. Sejumlah akun media massa dan media sosial yang aktif memberitakan kondisi lapangan mengaku mengalami perlakuan tidak rasional, mulai dari pembatasan jangkauan informasi hingga dugaan pembajakan akun yang berujung pada penghapusan konten pemberitaan.

Beberapa pengelola akun Instagram yang selama ini konsisten melaporkan perkembangan bencana mengungkapkan bahwa konten mereka tiba-tiba mengalami penurunan jangkauan secara drastis. Tidak hanya itu, sejumlah unggahan penting dilaporkan hilang atau diturunkan tanpa penjelasan yang jelas. Pola ini dinilai bukan kejadian teknis semata, melainkan indikasi adanya upaya pembatasan informasi secara terstruktur.
“Vidio tentang bencana mendadak tidak sampai ke publik dan hilang dari beranda akun kami, padahal sebelumnya mendapat respons dari para pembaca dan mendapatkan like ribuan dari ribuan akun. Ini bukan kejadian biasa,” ungkap salah satu pengelola akun media yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Padahal, dalam situasi darurat, kecepatan dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama penanganan bencana.
Pembatasan jarak tebar informasi dinilai berpotensi menutupi fakta-fakta penting di lapangan, termasuk kondisi korban, kebutuhan mendesak, serta efektivitas penanganan bencana. Jika informasi dikendalikan, maka publik kehilangan kesempatan untuk mengawasi, membantu, dan mendorong akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Praktik ini juga berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Dalam konteks bencana, pembungkaman informasi bukan sekadar persoalan media, tetapi menyangkut nyawa, keselamatan, dan hak dasar masyarakat terdampak.
Atas situasi ini, desakan intervensi terhadap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Dewan Pers, hingga platform media sosial semakin menguat. Diperlukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah terdapat aktor tertentu yang secara sengaja mengendalikan arus informasi demi menutupi kegagalan, kelalaian, atau kepentingan tertentu.
Publik diharapkan tidak diam. Tekanan masyarakat sipil, organisasi pers, dan lembaga independen menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebenaran tidak dibungkam. Bencana seharusnya membuka ruang solidaritas dan transparansi, bukan justru menjadi alasan untuk menutup fakta dari mata dunia.
Jika upaya pembatasan informasi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga keselamatan dan martabat masyarakat Aceh yang berhak atas perhatian dan bantuan nyata.
Redaksi
Tidak ada komentar