
Takengon, SCNews.co.id – Rabu, 12 Oktober 2025,Anggota DPRK Aceh Tengah sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Kurniawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Aceh. Program ini akan berlaku mulai 12 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Menurut Edi Kurniawan, kebijakan tersebut sangat tepat dan dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Program ini sangat membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah,” ujar Edi.
Ia juga menambahkan, program pemutihan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
“Dengan adanya keringanan dan penghapusan denda, masyarakat yang sebelumnya terhambat karena tunggakan, kini termotivasi untuk melunasi kewajibannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Edi menilai kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Program ini bisa meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, prosesnya juga lebih mudah dan tidak berbelit-belit, sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Aceh Tengah, Edi Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), dan Samsat Aceh Tengah atas upaya dan kerja sama dalam menghadirkan program yang dinilai sangat bermanfaat ini.
“Program ini memang sangat dinanti-nantikan masyarakat karena mempermudah proses pengurusan pajak tanpa ribet,” tutup Edi Kurniawan.
( IKO)
Tidak ada komentar