Fraksi Keramat Mupakat Desak Pembentukan Badan Pendapatan Daerah dalam Rapat Paripurna RPJMD Aceh Tengah

Yusra Efendi
5 Agu 2025 03:15
3 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id –  4 Agustus 2025, Ketua Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian, menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRK Aceh Tengah, Senin (4/8/2025). Dalam forum tersebut, Fraksi Keramat Mupakat memberikan sejumlah catatan kritis terhadap arah pembangunan dan kemampuan keuangan daerah ke depan.

 

Di hadapan Bupati Aceh Tengah dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Khairul Ahadian menggarisbawahi lemahnya proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun mendatang. “Proyeksi kenaikan PAD selama lima tahun hanya sebesar Rp16 miliar atau rata-rata sekitar Rp3,2 miliar per tahun. Ini tentu belum cukup untuk menopang pembiayaan berbagai program strategis yang dirancang dalam RPJMD,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, Fraksi Keramat Mupakat mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) sebagai lembaga teknis yang fokus pada optimalisasi penerimaan daerah. Menurut Khairul, keberadaan badan ini akan menjadi instrumen penting untuk menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal serta mendukung pembiayaan program prioritas daerah secara mandiri dan berkelanjutan.

 

Fraksi Keramat Mupakat juga menekankan pentingnya diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. “Pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang bersumber dari PAD yang terbatas. Diperlukan akselerasi dan terobosan strategis, termasuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Khairul.

 

Ia juga mengusulkan agar DPRK dilibatkan sebagai delegasi resmi dalam memperjuangkan akses terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sebagai bagian dari strategi pembiayaan RPJMD dan visi misi daerah.

 

Lebih lanjut, Fraksi Keramat Mupakat mengidentifikasi empat tantangan utama yang harus menjadi perhatian serius dalam implementasi RPJMD:

 

Kesenjangan pembangunan antarwilayah, khususnya antara kawasan perkotaan dan daerah pinggiran.

 

Rendahnya kualitas sumber daya manusia, disertai indeks pelayanan dasar yang masih lemah di beberapa kecamatan.

 

Tingginya ketergantungan fiskal terhadap transfer pusat, yang mencerminkan lemahnya kemandirian fiskal daerah.

 

Minimnya inovasi dalam pengembangan sumber-sumber PAD baru, termasuk eksplorasi potensi lokal yang belum tergarap maksimal.

 

Selain aspek perencanaan dan pembiayaan, Fraksi Keramat Mupakat juga menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan di Aceh Tengah. Di antaranya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah instansi, persoalan internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kasus dugaan korupsi di BPRS, serta buruknya manajemen RSUD Datu Beru Takengon.

 

“Berbagai permasalahan ini menjadi catatan penting sekaligus peringatan dini (early warning) kepada seluruh kepala OPD yang baru dilantik. Reformasi birokrasi, transparansi anggaran, dan peningkatan kinerja pelayanan publik harus segera dibenahi secara sistemik,” pungkas Khairul.

 

Dengan pandangan umum ini, Fraksi Keramat Mupakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat menjalankan RPJMD secara lebih realistis, adaptif, dan berorientasi pada hasil, demi mendorong kemajuan daerah yang berkelanjutan dan merata.

 

 

Redaksi

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x