Takengon, SCNews.co.id – 19 Juni 2025 , Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 telah menetapkan panduan teknis penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional. Menanggapi implementasi kebijakan ini,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ghazali lingga, SE ,juga sebagai tenaga Khusu sebagai PIC Ketahanan Pangan Kab.Aceh Tengah, memberikan catatan penting sekaligus Himbauan kepada seluruh Pemerintah Desa.
“Perubahan regulasi ini adalah penegasan bahwa Dana Desa untuk ketahanan pangan bukan dana hibah bebas pakai, melainkan harus dikelola secara terencana, akuntabel, dan terukur. Setiap rupiah yang digunakan wajib bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” Ghazali lingga, SE dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6/2025).
Menurutnya, banyak pemerintah desa yang hampir keliru dalam memahami alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan seolah bisa digunakan secara fleksibel tanpa mekanisme perencanaan dan pelaporan yang ketat.
“Ini bukan dana insentif atau bantuan sosial. Ini adalah dana pembangunan berbasis hasil dan dampak, yang mensyaratkan musyawarah, analisis kebutuhan, kolaborasi dengan BUMDES atau kelembagaan ekonomi desa, serta laporan kinerja,” tegasnya.
Ghazali lingga, SE juga menyebutkan bahwa implementasi yang menyimpang dari panduan, seperti penggunaan dana tanpa dokumen RAB, tanpa pelibatan lembaga desa, atau tanpa pelaporan keuangan yang sah, berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau korupsi.
“Saya perlu tegaskan, dengan adanya Keputusan Menteri ini, aparat pengawas baik dari Inspektorat, ataupun APH dapat menindak jika ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan program ketahanan pangan di desa. Ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab kepada Masyarakat luas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah desa segera berkoordinasi dengan pendamping desa, Dinas PMD, dan penyuluh pertanian dalam menyusun program ketahanan pangan yang tepat guna dan berdampak langsung kepada masyarakatnya.
“Gunakan momentum ini untuk memperkuat pangan lokal dan ekonomi warga desa, bukan untuk proyek fiktif atau simbolik semata. Jika tidak paham teknisnya, minta bantuan. Jangan sampai tersesat bahkan sampai harus berurusan dengan hukum,” tutupnya.
Setiap Desa WAJIB mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Pelaksanaan HARUS melalui musyawarah desa dan pelibatan BUM Desa atau kelembagaan ekonomi desa.
Dana ini bukan dana hibah dan harus dipertanggungjawabkan penuh oleh pengelola dalam halni BUMDES Maupun Reje ataupun Kepala Desa.
Redaksi
Tidak ada komentar