Geger di Duga Mesum di Rumah Dinas SMP Negeri 32 Takengon, Dua Oknum Guru Terancam Dipecat

ADMIN
11 Okt 2025 05:50
PERISTIWA 0 1651
3 menit membaca

Aceh Tengah | SCNews.co.id – Sabtu, 10 Oktober 2025,Dunia pendidikan di Aceh Tengah kembali tercoreng oleh perbuatan tak terpuji. Sepasang oknum guru tertangkap basah sedang berduaan dalam situasi tak pantas di rumah dinas milik SMP Negeri 32 Takengon, Desa Kekuyang, Kecamatan Ketol. Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan langsung mengundang kemarahan warga setempat.

Menurut informasi yang dihimpun SCNews.co.id, pria berinisial SN, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Takengon dan kini mengajar di SMP Negeri 44 Takengon, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang guru perempuan berinisial SA, yang saat ini masih aktif mengajar di SMP Negeri 32 Takengon.

 

Pasangan yang masing masing sudah memiliki suami dan istri ini Keduanya kepergok warga sedang berada di rumah dinas dalam kondisi yang mencurigakan. Ketika warga melakukan penggerebekan, SN sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga yang sudah emosi atas tindakan tidak senonoh tersebut.

 

 

Informasi atas Pristiwa ini masih sangat ter rahasia baik di kalangan masyarakat serta kalangan media.

 

Akan tetapi tanggapan justru lahir dari (ABDIA) yang menyampaikan sikap tegas. Dalam pernyataan resminya kepada media mereka menyebut kejadian ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi guru.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral biasa. Ini adalah penghinaan terhadap institusi pendidikan dan profesi guru. Kami mendesak Dinas Pendidikan dan BKPSDM Aceh Tengah untuk segera memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua ASN tersebut,” ujar salah satu anggota ABDIA dalam pernyataan tertulis.

 

Mereka juga menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Tengah jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas.

 

Tokoh masyarakat Desa Kekuyang, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaan mendalam. Menurutnya, tindakan ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, khususnya guru yang seharusnya menjadi panutan.

 

“Kalau guru saja sudah seperti ini, bagaimana kami bisa percaya menitipkan anak-anak kami? Saya secara pribadi tidak akan menyekolahkan anak saya di sini bila kedua guru ini tidak segera dipecat,”

 

tegasnya saat diwawancarai usai pertemuan warga di lokasi kejadian.

 

Berdasarkan regulasi kepegawaian dan kode etik profesi guru, tindakan asusila yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi di lingkungan fasilitas negara, termasuk rumah dinas, dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

• Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi Guru

PP 94 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk tindakan yang merusak citra institusi dan melanggar norma sosial, dapat dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bahkan PTDH, tergantung tingkat kesalahannya.

 

Saat ini, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM Aceh Tengah terkait proses disipliner yang akan ditempuh. Masyarakat dan mahasiswa menuntut agar tidak ada upaya “penutupan kasus” demi menjaga citra sekolah, karena menurut mereka, citra justru harus dibangun dari penegakan disiplin dan integritas moral guru.

 

Tim Redaksi

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *