
Takengon,SCNews.co.id. – Rabu 19 November 2025, “Kesepakatan Wali Murid Bukan Pembenaran Ini Pungli yang Menginjak Hak Anak dan Harus Diusut!”Begitulah Tegas Afdal Ketua HMI Cabang Takengon Bener Meriah.

Ketua Umum HMI Cabang Takengon–Bener Meriah, Afdhal Gifari, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan sistematis yang merusak marwah pendidikan Aceh dan tidak bisa ditutupi dengan alasan apa pun, termasuk dalih “kesepakatan wali murid”.
“Ini praktik yang mencoreng dunia pendidikan. Kami mengecam keras tindakan seperti ini. Jika benar siswa diancam tidak bisa ikut ujian karena belum membayar, itu bentuk intimidasi terhadap hak pendidikan anak. Dan itu bisa masuk ranah hukum,” tegas Afdhal.
Menurut Afdhal, alasan “atas kesepakatan bersama orang tua” adalah alibi klasik untuk menutupi pungli, karena orang tua yang ekonominya lemah tidak memiliki posisi tawar, sehingga mereka akan terpaksa menyetujui pungutan apa pun agar anaknya tidak dipermalukan atau didiskriminasi.
“Kesepakatan wali murid bukan ukuran legalitas. Orang tua setuju karena takut anaknya diperlakukan berbeda. Itu tekanan sosial, bukan persetujuan bebas. Dan itu tetap pungutan liar, tidak peduli bagaimana dibungkusnya,” tegasnya.
Afdhal mengingatkan bahwa sekolah negeri jelas dilarang mewajibkan pungutan berdasarkan Permendikbud 75/2016, UU Sisdiknas, dan aturan Saber Pungli, terutama jika pungutan dikaitkan dengan akses ujian. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan melecehkan hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa hambatan.
“Dunia pendidikan tidak boleh berubah menjadi proyek berkedok komite. Apalagi memaksa siswa membayar agar bisa ikut ujian. Itu bukan hanya tidak etis, itu berbahaya dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
HMI mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk turun langsung memeriksa dugaan pungli ini. Menurut Afdhal, tidak boleh ada celah kompromi, apalagi pembiaran, ketika menyangkut hak ribuan siswa.
“Kami meminta Kadisdik Aceh bergerak cepat. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, bukan sekadar teguran. Ini menyangkut integritas lembaga pendidikan,” katanya.
Afdhal juga menegaskan bahwa keberadaan Dana BOS serta berbagai bantuan pemerintah seharusnya membuat sekolah negeri tidak perlu dan tidak boleh membebani siswa melalui pungutan wajib.
“Dengan anggaran negara yang besar, tidak ada alasan memungut uang dari siswa. Jika masih memaksa, itu indikasi ada tata kelola yang bermasalah,” tambahnya.
HMI memastikan akan mengawal kasus ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan pelaporan resmi kepada Inspektorat, Polda Aceh, Saber Pungli, dan instansi hukum terkait apabila temuan semakin mengarah pada pelanggaran.
“Ini bukan soal Rp90 ribu. Ini soal keadilan, soal martabat anak, dan soal hukum. Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini,” tutup Afdhal dengan tegas.
Tim: Redaksi
Tidak ada komentar