
Aceh Tengah,SCNews.co.id – 6 Oktober 2025,Menanggapi Laporan dan keluhan dari Alimin dan rekan-rekan Panwascam terkait dugaan penggelapan anggaran operasional, gaji staf, dan gaji PPL oleh Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Inspektorat setempat hingga kini masih melakukan proses pemeriksaan internal.

Dalam kesempatan yang diperoleh media ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah, SE, MM, memberikan penjelasan resmi terkait status dalam proses tersebut.
Kausarsyah menegaskan bahwa tim pemeriksaan telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemanggilan pihak terkait, pengumpulan dokumen, hingga verifikasi ke lapangan. Ia menyebut bahwa tahap saat ini adalah penyusunan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang memerlukan kajian matang agar kesimpulan dan rekomendasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Kausarsyah menekankan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik atau pihak pelapor tidak langsung dilakukan oleh Inspektorat tanpa prosedur.
Ia menyebut bahwa setelah konsep LHP disusun, laporan harus disampaikan kepada pimpinan (Bupati) untuk tindak lanjut, keputusan, atau penyerahan rekomendasi. Hanya pimpinan yang punya otoritas resmi memberikan penilaian atau publikasi terhadap isi laporan.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan maladministrasi atau penyalahgunaan anggaran, Inspektorat akan mencantumkan rekomendasi sanksi atau perbaikan internal dalam laporan. Ia menyatakan komitmen untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjaga citra dan kinerja Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal.
Dalam penutup pernyataannya, Kausarsyah meminta pengertian dari pihak pelapor dan masyarakat secara luas terhadap kompleksitas proses pemeriksaan.
Ia menyatakan bahwa meskipun laporan belum diterbitkan dalam rentang waktu yang diharapkan, tim pemeriksaan terus bekerja semaksimal mungkin tentu sesuai prosedur yang berlaku.
Tim Redak.
Tidak ada komentar