
Bener Meriah,SCNews.co.id – 6 Oktober 2025 ,Polemik seputar proyek pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase milik Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah yang sebelumnya sempat mencuat di media sosial, kini mulai menemukan titik terang.
Setelah mendapatkan sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terkait dugaan mark up dan keberadaan fisik proyek, pihak Dinas Pertanian secara resmi memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya kepada media, Ir. Abadi, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, menegaskan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan, regulasi, dan prosedur teknis yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan, tender, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dilakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut,” jelas Ir. Abadi.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 386.405.000, dipercayakan kepada CV. Aroel Jaya sebagai pelaksana. Pekerjaan dimulai sejak 17 Juli 2024 dan saat ini dinyatakan telah selesai 100%.
“Pekerjaan ini sudah diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam perencanaan. Kami juga memiliki dokumentasi lengkap dari titik nol hingga selesai 100%,” lanjut Abadi.
Menanggapi adanya pertanyaan dari masyarakat terkait lokasi proyek yang sulit ditemukan, Abadi menjelaskan bahwa secara administratif, semua data dan dokumen proyek tersedia dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun membuka ruang bagi pihak yang ingin melakukan pengecekan secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam klarifikasi tersebut, turut disampaikan pula peran dan tanggung jawab masing-masing pejabat teknis dalam kegiatan ini.
Win Azmi, SP, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan, menjelaskan bahwa seluruh proses perencanaan dilakukan secara teknis berdasarkan kebutuhan lapangan dan sesuai standar prosedural.
Sementara itu, drh. Ismail Harun, selaku PPTK Pelaksana Kegiatan, menekankan bahwa tugasnya adalah mengawasi jalannya pekerjaan yang telah direncanakan. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kesesuaian pekerjaan dilakukan oleh konsultan pengawasan independen yang telah ditunjuk.
“Tugas saya adalah memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan sesuai dengan perencanaan yang ada. Namun, penilaian teknis apakah pekerjaan itu layak dan sesuai atau tidak adalah kewenangan konsultan pengawas. Jika pengawas menyatakan pekerjaan telah sesuai, maka kami menyerahkan hasil pekerjaan itu kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani dan disahkan,” terang Ismail.
Dinas Pertanian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan program. Klarifikasi ini, menurut Ir. Abadi, adalah bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral atas anggaran publik yang digunakan.
“Kami menyambut baik kritik dan masukan dari elemen masyarakat sebagai bagian dari pengawasan sosial. Tapi kami juga berkewajiban untuk menjelaskan fakta dan prosedur yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat disikapi secara proporsional. Baik pemerintah maupun masyarakat sipil diharapkan dapat terus menjaga komunikasi dan keterbukaan demi menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Redaksi
Tidak ada komentar