Kadishub Aceh Tengah Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dugaan Pungli Parkir Semakin Lama semakin Menjadi.

ADMIN
11 Feb 2026 03:58
BERITA 0 181
2 menit membaca

Aceh Tengah, SCNews.co.id — Polemik dugaan praktik parkir ilegal di sejumlah titik wilayah Aceh Tengah terus berlanjut. Setelah mencuatnya sorotan masyarakat terkait pengelolaan parkir yang dinilai semrawut dan tidak transparan, hingga kini pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah Ariansyah AR, S.Sos, M.AP. Selain itu, media juga telah mendatangi langsung kantor Dishub guna meminta klarifikasi.

Namun, hingga berita lanjutan ini diturunkan, tidak satu pun pihak terkait bersedia memberikan penjelasan resmi.

Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak bahkan menduga kuat praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir yang terjadi selama ini berpotensi telah dikondisikan oleh oknum-oknum tertentu.

Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang agar informasi yang beredar di publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Aceh Tengah menilai, keterbukaan informasi dari instansi terkait sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka mendorong Dinas Perhubungan segera memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengelolaan parkir, dasar hukum distribusi titik parkir, serta pengawasan terhadap petugas di lapangan.

“Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat. Pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir yang ada,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah turun tangan melakukan penertiban dan audit terhadap pengelolaan parkir, termasuk menelusuri potensi kebocoran retribusi daerah yang dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perhubungan Aceh Tengah masih dalam proses konfirmasi lanjutan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *