
Takengon, SCNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Said Muhammad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan Kubah Masjid Agung Ruhama yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik akibat munculnya dugaan mark up anggaran.
Proyek pembangunan tersebut diketahui menelan biaya sebesar Rp906,7 juta, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2025.
Dalam keterangannya kepada salah satu media lokal, Kajari Said menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan belum dapat melakukan pemeriksaan langsung karena proyek tersebut masih dalam tahap akhir pelaksanaan serta masa pemeliharaan.
“Kami belum bisa masuk karena kegiatan itu belum sepenuhnya selesai. Saat ini masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Said Muhammad, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa langkah evaluasi nantinya akan dilakukan secara terukur dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebelum melakukan penyelidikan lebih dalam, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah untuk memperoleh hasil telaahan awal.
“Kita tunggu dulu hasil dari pihak Inspektorat, setelah itu baru dilakukan evaluasi menyeluruh,” jelasnya.
Meski demikian, Said menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.
“Kami pasti akan turun ke lapangan untuk melihat langsung. Prinsip kami sederhana: setiap kegiatan yang menggunakan dana rakyat harus transparan dan akuntabel,” tegas Kajari Said dengan nada serius.
Ia menambahkan, semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih merupakan tanggung jawab moral seluruh aparatur penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Kajari sebelumnya mampu menyelesaikan persoalan PAD daerah, tentu kami pun siap untuk melanjutkan semangat itu dan memberikan kinerja terbaik,” ujarnya penuh optimisme.
Pernyataan Kajari tersebut menjadi sinyal kuat bahwa lembaga yang dipimpinnya siap melakukan langkah konkret apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kubah Masjid Agung Ruhama tersebut.
Sementara itu, Ruhdi Sahara, salah seorang tokoh masyarakat yang sejak awal turut menyoroti proyek tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Ia menilai langkah yang ditempuh Kajari merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang berintegritas.
“Saya sangat mengapresiasi sikap dan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Saya bersama rekan-rekan yang memiliki perhatian terhadap isu ini akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum yang terang benderang,” tegas Ruhdi Sahara.
Dengan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan seluruh proyek pembangunan di Aceh Tengah dapat berjalan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Redaksi SCNews.co.id
Tidak ada komentar