Kasus di Aceh Tengah Jadi Cermin Pentingnya Taat Prosedur Hukum.

ADMIN
1 Feb 2026 15:00
HUKUM 0 301
3 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id – 1 Februari 2026.Kasus pencurian yang berujung pada dugaan penganiayaan di Kabupaten Aceh Tengah menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang batasan peran warga dalam penegakan hukum.

Menurutnya, hukum tidak dapat ditafsirkan secara sepihak, melainkan harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa tersebut bermula dari pencurian mesin kopi milik warga di Kampung Wihni Bakong pada 15 Agustus 2025. Pelaku pencurian berinisial F (17) diamankan oleh sekelompok warga pada 16 Agustus 2025. Namun dalam proses pengamanan, pelaku diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, proses hukum pun berjalan terhadap kedua belah pihak.

Dalam perkara pencurian, F telah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Sementara dalam perkara penganiayaan, sejumlah warga berinisial S dkk ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban kekerasan masih berusia di bawah 18 tahun.

Sadikin Arisko menjelaskan bahwa secara hukum masyarakat memang memiliki peran dalam menjaga keamanan lingkungan, namun peran tersebut tetap dibatasi oleh aturan yang jelas.

“Berdasarkan KUHAP Pasal 18 ayat (4), warga yang menangkap seseorang dalam keadaan tertangkap tangan wajib segera menyerahkannya kepada penyidik. Kewenangan masyarakat hanya sebatas mengamankan, bukan menghakimi atau melakukan eigenrichting,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) ditegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadar dan berulang terhadap seseorang yang sudah tidak berdaya merupakan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri, terlepas dari kesalahan awal yang dilakukan korban.

Terkait upaya penyelesaian perkara, Sadikin mengungkapkan bahwa Polres Aceh Tengah telah membuka ruang mediasi melalui mekanisme Restorative Justice sebanyak dua kali pada September 2025, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda membuat laporan polisi apabila menjadi korban kejahatan. Saat mengamankan pelaku, warga diminta menggunakan kekuatan seminimal mungkin, hanya untuk melumpuhkan, agar tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945. Terlebih, kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum berat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Hukum hadir untuk melindungi harta benda masyarakat sekaligus menjaga integritas fisik setiap warga negara. Satu pelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan dengan pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat agar keadilan yang bermartabat dapat terwujud,” tutup Sadikin.

Saat ini, perkara penganiayaan telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perspektif hukum, prosedur penangkapan sama pentingnya dengan pembuktian tindak pidana itu sendiri.

 

Rill

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *