
Aceh Tengah,SCNews.co.id – Sabtu, 11 Oktober 2025,Penyelesaian kasus dugaan Mesum hingga berujung pada pelanggaran etika dua oknum guru ASN di SMP Negeri 32 Takengon, Kecamatan Ketol, yang dilakukan secara kekeluargaan di desa, menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Praktik penyelesaian adat dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum formal yang mengikat ASN, termasuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Aliansi Peduli Prndidikan Aceh (APDI-A), Edi Syahputra Linge, menegaskan bahwa penyelesaian adat di tingkat gampong tidak bisa menggugurkan proses hukum dan disiplin kepegawaian yang seharusnya ditempuh terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berat.
“Ini bukan sekadar soal malu atau aib di kampung. Ini adalah pelanggaran etik ASN yang menyangkut kehormatan profesi dan integritas lembaga negara. Dalam konteks Aceh, kasus seperti ini juga menyentuh ranah pelanggaran syariat yang diatur dalam Qanun. Tidak bisa selesai hanya dengan minta maaf di desa,” ujar Edi Syahputra Linge kepada SCNews.co.id, Sabtu (11/10).
Kasus ini mencuat setelah dua guru ASN, yang masing-masing bertugas di SMP Negeri 32 dan SMP Negeri 44 Takengon, diduga tertangkap warga berada dalam situasi tak pantas di rumah dinas sekolah pada Sabtu malam (4/10). Meski telah dilakukan mediasi oleh aparatur gampong dan kedua belah pihak disebut telah “berdamai”, banyak pihak menilai pendekatan tersebut tidak sah secara administratif maupun hukum syariat.
Edi Syahputra mengingatkan bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki perangkat hukum sendiri berupa Qanun Jinayat, yang harus dihormati dan dijalankan. Ia menilai, tindakan oknum guru tersebut dapat dikategorikan sebagai khalwat, yang dalam Qanun merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses oleh Wilayatul Hisbah (WH) serta Mahkamah Syariah.
“Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tegas menyebut bahwa khalwat adalah pelanggaran. Ini bukan lagi sekadar urusan etika, tapi sudah masuk ke wilayah pidana syariah. Maka aparat syariat seperti WH wajib turun tangan, bukan diam karena ada ‘perdamaian’ adat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara nasional, ASN terikat oleh ketentuan hukum disiplin yang sangat jelas, yakni PP 94 Tahun 2021, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran berat, termasuk tindakan amoral dan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Dalam PP itu jelas, ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, prosesnya bukan sekadar mediasi sosial, tapi harus masuk ke ranah kepegawaian,” ujar Edi.
ABDIA menyayangkan jika pemerintah daerah membiarkan penyelesaian ini berhenti di tingkat desa. Mereka meminta Dinas Pendidikan dan BKPSDM Aceh Tengah untuk segera mengambil langkah disipliner sesuai aturan yang berlaku, serta mendorong Wilayatul Hisbah Aceh Tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran syariat di rumah dinas yang merupakan fasilitas negara.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan ASN akan merasa bahwa mereka bisa bebas melanggar aturan tanpa konsekuensi, asal bisa ‘damai’ di desa. Ini bahaya,” tegas Edi.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar