Kejari Aceh Besar Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat, Diduga Korupsi SPPD Rp404 Juta.

ADMIN
16 Jan 2026 23:54
HUKUM 0 237
2 menit membaca

Aceh Besar,SCNews.co.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menahan dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yakni Kepala Inspektorat berinisial Z dan Sekretaris Inspektorat berinisial J, terkait dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, praktik korupsi SPPD tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Z yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, diduga mencantumkan namanya dalam hampir seluruh surat perintah tugas guna menerima pembayaran dana perjalanan dinas.

Meski pada Oktober 2021 Z secara resmi dilantik sebagai Inspektur atau Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, dan J dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat, praktik dugaan penyimpangan tersebut tetap menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Inspektorat memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Aceh Besar masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

 

(Sumber: Antaranews)

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *