Aceh Utara,SCNews.co.id – 9 Juli 2025, Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku seorang hakim dalam sidang kasus dugaan perampasan sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (8 Juli 2025).
Muhammad menyoroti langsung sikap Hakim Budi Sunanda, SH, MH, yang menurutnya menunjukkan perilaku tidak pantas saat memimpin jalannya persidangan. Ia menilai hakim tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan etika sebagai pengadil, justru memperlihatkan sikap yang meremehkan nilai keadilan di ruang sidang.
> “Saat saya menyampaikan hal penting terkait proses hukum yang sedang kami tempuh, hakim justru asyik bermain handphone, tertawa, dan bahkan mengeluarkan ucapan yang tidak pantas. Ini sangat mengecewakan,” ujar Muhammad kepada wartawan usai sidang.
Lebih jauh, Muhammad merasa bahwa sikap seperti itu bukan hanya melukai perasaan pihak yang mencari keadilan, namun juga merusak marwah lembaga peradilan itu sendiri.
> “Ruang sidang bukan tempat untuk bercanda, apalagi bermain gadget. Ini menyangkut masa depan dan hak rakyat yang dirampas. Bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum jika hakimnya tidak serius dan cenderung merendahkan pihak-pihak yang berperkara?” tegasnya dengan nada geram.
Muhammad menegaskan bahwa setiap hakim terikat oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut sikap sopan, adil, profesional, dan menjaga wibawa pengadilan. Ia menyayangkan bahwa hal-hal mendasar ini justru tidak tercermin dalam perilaku hakim tersebut.
> “Kami datang ke pengadilan bukan untuk dipermalukan atau dianggap remeh. Kami mencari keadilan dengan penuh harapan. Tapi bagaimana bisa adil jika perlakuan seperti itu dibiarkan?” katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua APPI Aceh Utara, Muhammad juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan dan meninjau ulang integritas hakim-hakim di daerah, khususnya di PN Lhokseumawe. Ia menilai sudah waktunya ada evaluasi menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
> “Jika sikap seperti ini terus terjadi dan tak ada pengawasan, maka bukan hanya satu atau dua pencari keadilan yang akan menjadi korban, tapi seluruh sendi hukum akan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.
Sidang perkara ini sendiri dijadwalkan kembali pada Kamis, 17 Juli 2025, dan Muhammad memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan dipermainkan.
(Redaksi)
Tidak ada komentar