Komisi C DPRK Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi PLTA Pesangan dan AMMPL: 12 Poin Kesepakatan Disepakati, Publik Tunggu Implementasi Nyata

Yusra Efendi
20 Agu 2025 09:32
PEMERINTAH 0 688
3 menit membaca

Takengon, 20 Agustus 2025 — Gelombang kritik terhadap dugaan kelalaian Proyek PLTA Pesangan yang memicu tragedi kematian seorang anak berusia 10 tahun, kini memasuki babak baru. Komisi C DPRK Aceh Tengah yang sebelumnya di surati oleh AMMPL hari memfasilitasi audiensi terbuka antara pihak PLTA Pesangan dengan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL), yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) di Gedung DPRK Aceh Tengah.

 

Pertemuan berlangsung interaktif dan penuh dinamika, membahas berbagai persoalan mendasar terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dampak lingkungan, hingga transparansi pengelolaan proyek. Dari diskusi yang panjang, akhirnya seluruh pihak menyepakati 12 poin krusial yang dianggap sebagai jalan tengah untuk mencegah tragedi serupa sekaligus menjamin hak-hak masyarakat sekitar.

 

Adapun 12 poin kesepakatan itu antara lain:

1. Pihak PLTA Pesangan wajib memasang plang keselamatan dan menerapkan standar K3 di area penggalian serta sepanjang aliran sungai.

2. Galian sungai harus segera ditutup dan dinormalisasi kembali.

3. Dibentuk tim pengawasan gabungan dari DPRK, masyarakat, mahasiswa, dan LSM.

4. PLTA Pesangan berkomitmen untuk patuh pada seluruh aturan pengelolaan lingkungan dan pekerjaan.

5. Pemanfaatan dana CSR diarahkan secara efektif untuk keberlangsungan ekosistem, termasuk rehabilitasi dan penambahan debit air.

6. Penyelesaian proyek jogging track dan jembatan dengan monitoring ketat.

7. Pihak PLTA diminta menunjukkan RAB dan gambar teknis bangunan.

8. Penjelasan transparan mengenai luas, lebar, kedalaman sungai, serta dokumen AMDAL.

9. Permintaan maaf resmi PLTA kepada masyarakat Aceh Tengah melalui media sosial dan komitmen pencegahan kejadian serupa.

10. Pembangunan fasilitas umum di sekitar aliran sungai.

11. Pertanggungjawaban atas korban jiwa melalui mekanisme kompensasi.

12. Transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja lokal.

 

Khairul Ahadian Mewakili Komisi C DPRK Aceh Tengah, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrak moral antara, masyarakat, DPRK Aceh Tengah dengan pihak PLTA.

 

“Kami tidak ingin kesepakatan ini hanya berhenti di atas kertas. DPRK akan mengawal dan memastikan semua poin terlaksana, sebab yang kita bicarakan adalah nyawa manusia dan masa depan lingkungan Aceh Tengah,” ujar khairul Ahadian.

 

Sementara itu, perwakilan mahasiswa dan masyarakat, termasuk Ketua HMI Cabang Takengon-Bener Meriah Afdhalal Gifari serta Presiden Mahasiswa UGP Asraf, menegaskan akan terus mengawal kesepakatan ini di lapangan melalui Tim Monitoring yang nantinya akan din bentuk sesuai kesepakatan . Mereka menilai poin-poin yang tercapai adalah langkah maju, namun implementasinya harus diuji secara nyata.

 

AMMPL menekankan, permintaan maaf dan kompensasi tidak cukup jika tidak diikuti dengan perubahan sistemik dalam pola kerja PLTA Pesangan.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, publik kini menunggu apakah PLTA benar-benar akan menjalankan komitmennya atau justru mengulang pola lama yang penuh kelalaian. Jika hal itu terjadi, mahasiswa dan masyarakat memberikan warning akan mengerahkan aksi lanjutan yang lebih besar.

 

 

Tim Redaksi.

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x