Koperasi Ilegal Masih Beroperasi di Aceh Tengah, 600 Warga Terjerat Simpan Pinjam Abu-Abu

Yusra Efendi 30 Jun 2025 23

Takengon,SCNews.co.id  – 29 Juni 2025, Skandal koperasi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Sebuah rumah yang yang di jadikan kantor koperasi di desa kemili yang di ketahui bernama koprasi madani , yang sebelumnya juga telah dinyatakan tidak memiliki izin usaha, masih bebas beroperasi.

 

Berdasar laporan Dari masyarakat, Tim SCNews.co.id melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang disebut berada di Desa Kemili, Kecamatan Bebesen. Di sana, salah satu karyawan berinisial P membenarkan bahwa koperasi tersebut masih aktif melayani sekitar 600 nasabah di berbagai desa.

 

“Saya baru bekerja di sini tiga bulan. Nasabah kami sekitar 600 orang. Kegiatan masih berjalan seperti biasa,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

 

Menurutnya, operasional koperasi dijalankan oleh empat petugas lapangan, dua admin, dan satu pimpinan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak koperasi tidak dapat memberikan satupun dokumen resmi.

 

Keberadaan koperasi tanpa izin ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

 

-UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Pasal 11 ayat 1)

-Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 (Pasal 17) yang mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Koperasi (NIK), Anggaran Dasar, dan SK Badan Hukum

-Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

-Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dalam praktik simpan pinjam

 

Kepala Dinas Koperasi Aceh Tengah, Marwandi Munthe, ST, MT, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan sudah melakukan sidak pada tahun 2021 lalu,namun koperasi tersebut tak kunjung menyerahkan dokumen yang diminta sampai saat ini.

 

“Sebelumnya kita Sudah sidak,dan kami sudah memerintahkan untuk menyiapkan seluruh izin tapi sampai sekarang tak ada satu pun dokumen izin yang mereka serahkan,” jelasnya.

 

Kepala Bidang Pembinaan Koperasi, Cibro, menegaskan pentingnya peran aparatur desa dalam menolak keberadaan koperasi ilegal.

 

“Kalau tidak bisa menunjukkan izin, jangan beri mereka ruang beroperasi! Kami harap para reje desa tidak membiarkan koperasi tanpa izin berdomisili di wilayahnya,” tegas Cibro.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Kemili, Mustari, mengaku tidak mengetahui keberadaan koperasi tersebut di wilayahnya.

 

“Kami baru tahu informasi ini. Kami akan gelar rapat desa dan melakukan investigasi. Jika terbukti ilegal, kami akan bubarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

 

Atas perjalanan dan kurun waktu yang sangat panjang atas sidak yang sebelumnya sudah di lakukan oleh Dinas koprasi Masyarakat kini mulai mempertanyakan kridibelitas pihak pihak terkait atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.

 

“Jelas ilegal, tapi tetap jalan seperti biasa. Jangan-jangan ada perlindungan dari oknum,” ujar seorang aktivis Aceh Tengah.

 

Desakan pun menguat agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Pemerintah Desa Kemili segera membubarkan dan membekukan operasional Koperasi Madani dan mengambil langkah hukum.

 

Sementara itu pihak Koprasi atau Pimpinan Koprasi masih belum memberikan penjelasan atau klarifikasinya sampai berita ini diturunkan.

 

SCNews.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan investigatif lanjutan demi memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik koperasi ilegal yang merugikan.

 

 

Tim Redaksi

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …