
Takengon, SCNews.co.id — 28 Juli 2025.
Kisruh mutasi kepala sekolah di Kabupaten Aceh Tengah semakin menunjukkan wajah kelam birokrasi pendidikan. Sebanyak 24 kepala sekolah yang telah dilantik beberapa pekan lalu, hingga kini belum juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah. Mereka digantung dalam ketidakpastian status,tidak diakui sebagai kepala sekolah, namun juga tidak ditetapkan kembali sebagai guru secara legal.
Sebaliknya, sekitar 170 kepala sekolah lainnya telah menerima SK tanpa kendala berarti. Kondisi ini mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif serta ketidakmampuan lembaga teknis seperti BKPSDM dalam menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalisme dan keadilan administratif.
Lebih dari itu, kasus ini memperlihatkan dugaan kuat bahwa mutasi massal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah dikendalikan oleh sebuah jejaring kekuasaan yang disebut oleh para pengamat sebagai “korporasi lintas sektor”,struktur internal birokrasi yang mengatur proses seleksi secara tertutup dan sarat kepentingan.
“Dengan komposisi tim seleksi yang berasal dari satu ekosistem kekuasaan, seleksi ini kehilangan independensinya. Ini adalah bentuk korporasi birokrasi yang membajak sistem pendidikan,” tegas Edi Syahputra Linge, aktivis pendidikan Aceh Tengah kepada SCNews, Jumat (18/7/2025).
Edy juga mengungkapkan adanya 3 nama dengan pangkat IIIA yang belum layak secara administratif, 17 orang berpangkat IIIB yang tidak memenuhi kriteria standar kepala sekolah, serta 4 orang lainnya yang memiliki catatan pelanggaran disiplin berat. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan tidak berfungsinya mekanisme kontrol dan pertimbangan dalam proses seleksi.
Tidak hanya 24 kepala sekolah yang digantung, publik juga sebelumnya dikejutkan dengan pemutasian 36 kepala sekolah senior yang dinilai berprestasi dan telah memiliki rekam jejak memadai. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembersihan struktural yang dilakukan secara sepihak demi memberi ruang bagi aktor-aktor baru yang terafiliasi dengan kekuasaan birokrasi.
“Ini bukan lagi pembinaan, ini bentuk pengambilalihan sistem melalui seleksi kompromistis. Guru-guru senior yang selama ini menjadi pilar justru disingkirkan,” tambah Edi.
Polemik ini bermula dari mutasi lebih dari 190 kepala sekolah di seluruh Aceh Tengah. Namun, prosesnya tidak merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan kepala sekolah, yang menegaskan pentingnya prinsip meritokrasi dan transparansi.
Akibatnya, gelombang kritik bermunculan dari berbagai pihak, termasuk para guru, tokoh pendidikan, dan masyarakat umum. Mereka mempertanyakan transparansi proses, kredibilitas BKPSDM, serta peran Bupati dan Sekda yang dinilai lemah dalam mengendalikan dan menuntaskan masalah ini.
“Ini sudah soal integritas sistem. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan ambruk.meskipun sebelumnya Bupati sudah memfasilitasi Audisi bersma delegasi dari tim pertimbangan,tapi menurut saya belum ada pergerakan apapun,oleh karena itu DPRK wajib turun tangan,” desak Edi
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Aceh Tengah, Idham, mengakui bahwa pihaknya hanya menerbitkan SK kepada kepala sekolah yang dinyatakan tidak bermasalah secara administratif. “Sesuai arahan pimpinan, kami telah mengeluarkan SK bagi yang memenuhi syarat. Untuk sisanya, masih dalam pengkajian,” ujarnya.
Idham juga menyebut bahwa proses kajian terhadap 24 kepala sekolah lainnya dilimpahkan kepada Riswandi, Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah.
Di tengah kegaduhan ini, para kepala sekolah yang digantung terus menanti kepastian hukum atas status mereka. Ketiadaan kejelasan tidak hanya mencederai hak mereka secara administratif.
Jika tidak ada langkah tegas dan reformasi menyeluruh, Aceh Tengah berisiko besar terjerumus dalam sistem pendidikan yang tidak lagi menjunjung kualitas, melainkan dikuasai oleh struktur loyalitas dan kompromi politik sempit.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar