Kridibilitas Aktivis Lingkungan Aceh Tengah Di Pertanyakan. 

Yusra Efendi
7 Jul 2025 15:52
DAERAH SOCIAL 0 253
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Senin 7 Juli 2025, Banyak yang mengaku aktivis lingkungan, namun ketika hari pembongkaran tiba, sebagian dari mereka hilang dan tidak terlihat. Padahal, nama mereka tercantum dalam struktur resmi tim satgas penertiban. Senin, 7 Juli 2025.

 

Raodah, seorang pegiat lingkungan yang konsisten berada di garda depan perjuangan ini, menyampaikan kekecewaannya dengan nada lugas. “Bicara itu mudah, hadir itu mahal. Saya tidak menyebut siapa-siapa, tapi publik bisa menilai sendiri siapa yang memang peduli, dan siapa yang hanya numpang nama,” katanya.

 

Menurut Raodah, ketidakhadiran dalam momentum penting seperti ini bukan hanya soal absen fisik, tapi absen moral. “Menjadi aktivis bukan sekadar menumpang nama di dalam struktur, atau rajin mengunggah opini di media sosial. Aktivisme adalah keberanian hadir ketika risiko nyata datang, bukan hanya ketika kamera menyala,” jelasnya.

 

Hari ini, kita belajar membedakan: siapa yang sungguh menjaga lingkungan, dan siapa yang hanya “kul omong” – banyak bicara, tapi nihil peran. Danau dan hutan tidak butuh kata-kata, mereka butuh penjaga.

 

Pesan Raodah, menekankan bahwa aktivisme lingkungan bukan hanya tentang berbicara, tapi tentang tindakan nyata. “Jangan sampai label aktivis hanya jadi bungkus kosong, apalagi kalau keberadaannya tidak berdampak apa-apa di lapangan,” katanya.

 

Dengan demikian, kita harus membedakan antara aktivis lingkungan yang sungguh-sungguh peduli dengan lingkungan dan mereka yang hanya menggunakan label aktivis untuk kepentingan pribadi.

 

Sebelumny, Bupati Aceh Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 331.1/398/Diskan/2025 tentang Penunjukan/Penetapan Satuan Tugas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025. Surat keputusan ini menandai langkah serius pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian Danau Lut Tawar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 

Satuan tugas ini ditugaskan untuk melakukan penertiban dan pembongkaran alat tangkap ikan ilegal seperti cangkul padang dan cangkul dedem yang dapat merusak ekosistem danau. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan pendapatan nelayan melalui praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.

 

Dengan terbitnya surat keputusan ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian Danau Lut Tawar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah.

 

 

(Rel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *