
Takengon,SCNEWS.CO.ID – 21 Oktober 2025,Insiden pelarangan terhadap jurnalis yang hendak mengambil dokumentasi usai pemilihan Reje (Kepala Desa) Kampung Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, memicu sorotan publik dan pertanyaan serius terkait transparansi proses demokrasi di tingkat desa.

Peristiwa tersebut dialami langsung oleh Dian Aksara, wartawan Tribun Indonesia sekaligus Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Aceh Tengah, pada Senin (20/10/2025), tak lama setelah penghitungan suara selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pedemun.
Dian mengaku dilarang mengambil foto bilik suara oleh seorang oknum Babinsa bernama Kopda SG, yang saat itu bertugas mengamankan jalannya pemilihan.
Padahal, menurutnya, pengambilan dokumentasi dilakukan setelah semua proses pemungutan dan penghitungan suara rampung, serta bertujuan untuk mendukung pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
“Saya hanya ingin mengambil dokumentasi bilik suara yang sudah kosong sebagai bagian dari peliputan. Namun, tiba-tiba saya dilarang oleh Babinsa,” ungkap Dian, Selasa (21/10).
Oknum Babinsa tersebut menyampaikan bahwa bilik suara merupakan “ranah P2R” (Panitia Pemilihan Reje) dan dokumentasinya tidak boleh diambil tanpa izin resmi.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada tegas di hadapan beberapa warga yang masih berada di sekitar TPS.
“Mohon maaf, ini ranahnya P2R. Tidak bisa diambil foto,” kata Kopda Saring kepada Dian.
Larangan ini sontak menimbulkan tanda tanya, apalagi sebelumnya salah satu saksi dari calon Reje nomor urut 1 diketahui menolak menandatangani berita acara penghitungan suara dan meninggalkan TPS dengan wajah kecewa. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan, dan dokumentasi oleh jurnalis justru menjadi penting sebagai bahan verifikasi publik.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian tersebut pun mempertanyakan alasan pelarangan.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus dilarang ambil gambar setelah pemilihan selesai? Kotak suara juga sudah tidak ada lagi di dalam bilik,” ujar salah satu warga Pedemun yang enggan disebutkan namanya.
Dian Aksara menilai tindakan pelarangan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Larangan semacam ini mencederai kebebasan pers. Dokumentasi justru diperlukan untuk menjaga transparansi proses demokrasi, bukan malah dilarang,” tegas Dian.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Babinsa SG berdalih bahwa pelarangan dilakukan karena proses rekapitulasi belum sepenuhnya selesai dan belum ada izin dari P2R.
“Saya hanya melarang karena pekerjaan belum selesai dan belum ada izin dari P2R. Tidak ada niat untuk menghalangi tugas wartawan,” tulisnya dalam balasan pesan pada Selasa (21/10) pukul 10.14 WIB.
Meski demikian, klarifikasi tersebut dianggap belum cukup. Ketua PJS Aceh Tengah menyayangkan sikap aparat yang menurutnya tidak memahami peran dan fungsi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Kami harap ke depan aparat di lapangan bisa menghormati kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak P2R maupun institusi militer terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa ini. PJS Aceh Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mempertimbangkan langkah hukum jika diperlukan, guna memastikan insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
(IK)
Redaksi
Tidak ada komentar