Lingkungan Dikorbankan, DLH Aceh Tengah Dikecam Warga

ADMIN
16 Jan 2026 13:32
PERISTIWA 0 271
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Polemik pembuangan sampah di kawasan Paya Ilang, Desa Belang Kolak II, kian hari kian memanas.

Masyarakat menilai Tempat Penampungan Sementara (TPS) Paya Ilang telah berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara de facto. Penumpukan sampah yang terus meluas, bau busuk menyengat, serta serbuan lalat disebut telah mengganggu aktivitas warga dan mengancam kesehatan lingkungan sekitar.

“Ini bukan lagi TPS. Sampah semakin menggunung, baunya menyengat dan lalat di mana-mana. Kami tidak bisa lagi mentolerir kondisi ini,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Belang Kolak II.

Warga menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara teknis oleh DLH, melainkan membutuhkan keputusan kebijakan dan intervensi tegas dari pimpinan daerah, termasuk penghentian sementara aktivitas pembuangan sampah di Paya Ilang hingga solusi permanen tersedia.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat keterbatasan akses menuju TPA Uer Tetemi pascabencana alam yang terjadi sekitar sebulan lalu.

Kerusakan berat pada jembatan di jalur utama Angkup–Rotih membuat armada pengangkut sampah tidak dapat melintas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Aceh Tengah, Sukirman Arsad, S.MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur alternatif Pepalang–Kuyun meski memiliki tingkat risiko tinggi bagi pengemudi.

“Kami tetap berupaya mengangkut sampah ke TPA Uer Tetemi. Jalur Pepalang–Kuyun memang jauh dan berisiko, namun kami tempuh demi memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan,” ujar Sukirman, Jumat (16/1/2026).

Terkait tudingan perubahan fungsi TPS Paya Ilang, Sukirman menegaskan bahwa lokasi tersebut tetap berstatus TPS dan tidak difungsikan sebagai TPA. DLH, kata dia, berkomitmen melakukan pengelolaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penanganan di TPS Paya Ilang dilakukan dengan SOP, mulai dari perataan hingga penutupan menggunakan tanah timbunan. Kami tidak mengubah fungsi lokasi tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam kekecewaan warga. Masyarakat menilai alasan darurat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan dampak lingkungan berlarut-larut di kawasan permukiman.

Warga kini mendesak Pemda Aceh Tengah segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah DLH, serta menetapkan tenggat waktu yang jelas untuk pemulihan akses menuju TPA Uer Tetemi atau penyediaan lokasi alternatif yang aman dan layak.

Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, masyarakat menyatakan siap menempuh upaya lanjutan sesuai ketentuan hukum demi mempertahankan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *