Mantan eks Ketua HIMAGA Soroti Dugaan Pungutan Dana pada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah di IAIN Takengon: Berpotensi Pungli dan Pelanggaran Hukum

Yusra Efendi 17 Jun 2025 8

Aceh Tengah, 4 Mei 2025 – 17 Mei 2025, Pemuda Aceh Tengah sekaligus mantan eks ketua himaga menyoroti dugaan praktik pungutan dana terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon.

 

Dugaan pungutan tersebut dilakukan secara rutin setiap semester dengan nominal antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per mahasiswa. Dana tersebut diklaim sebagai “infaq” atau “kas organisasi” oleh forum mahasiswa penerima KIP, yakni Formakip, namun dalam praktiknya dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan terindikasi bersifat memaksa.

 

Ruhdi, menyatakan bahwa pemotongan atau pungutan dana semacam ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Terlebih lagi, mahasiswa penerima beasiswa seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan tambahan, sebagaimana diatur dalam pedoman teknis KIP-K yang dikeluarkan oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan.

 

“Permintaan dana semacam ini, apalagi dibebankan kepada mahasiswa penerima manfaat, sangat tidak etis. Terlebih jika tidak ada dasar hukum yang jelas atau mekanisme sukarela yang benar. Ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” tegas Ruhdi.

 

Dugaan ini semakin menguat dengan informasi bahwa pemotongan dilakukan setelah mahasiswa mengumpulkan buku tabungan dan ATM kepada koordinator KIP. Dana KIP sebesar Rp6.600.000 per semester diproses melalui kerja sama kampus dengan pihak bank. Sebanyak Rp2.400.000 dipotong langsung untuk UKT dan disetor ke rekening IAIN Takengon, sementara Rp4.200.000 ditransfer ke rekening mahasiswa. Dari dana itulah, mahasiswa diwajibkan menyetor kembali ke Formakip sejumlah Rp100.000 per semester.

 

Ruhdi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2023 dan telah mengumpulkan dana hingga ratusan juta rupiah per tahun. Alumni IAIN Takengon juga mengaku sebelumnya hanya dikenakan Rp50.000, sehingga peningkatan pungutan ini memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan.

 

Menurut ruhdi, berdasarkan aturan resmi, tidak boleh ada pemotongan dana hidup KIP-K oleh pihak mana pun, dan buku tabungan serta ATM harus tetap dipegang oleh mahasiswa. Pemotongan oleh organisasi mahasiswa yang bersifat “wajib” berdasarkan MUBES dianggap sebagai kesepakatan yang cacat hukum, karena bertentangan dengan regulasi nasional.

 

Dalam konteks nasional, kasus serupa pernah terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM), di mana pada tahun 2021, sejumlah mahasiswa KIP-K mengadukan pungutan Rp300.000 yang dilakukan oleh oknum pengelola organisasi kemahasiswaan. Kasus ini mendapat sorotan publik dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI serta Kemendikbudristek. Selain itu, di Universitas Mataram, pungutan terhadap mahasiswa KIP-K juga pernah dipermasalahkan oleh media lokal, dan berujung pada klarifikasi serta pembatalan pungutan oleh kampus.

 

Sementara itu, pihak IAIN Takengon melalui Wakil Rektor I, Dr. Almusanna, M.Ag membantah adanya pungli. Ia menyatakan bahwa pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan mahasiswa dalam forum MUBES dan dipergunakan untuk kepentingan sosial serta operasional organisasi Formakip.

 

“Kalau kami yang memungut itu tidak ada. Tapi kalau sesama mahasiswa sepakat untuk membantu sesama atau operasional organisasi, itu keputusan mereka. Dana itu dipakai untuk kegiatan sosial dan akademik,” jelas Almusanna.

 

Namun, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata, kesepakatan yang bertentangan dengan hukum tidak sah. Selain itu, jika pungutan bersifat memaksa, tidak transparan, dan tidak memiliki dasar hukum, maka tetap dapat dikategorikan sebagai pungli berdasarkan UU Tipikor dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

 

Ruhdi mendesak:

1. IAIN Takengon memberikan klarifikasi resmi dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungutan tidak sah.

2. Formakip IAIN Takengon ataupun pihak Rektorat harus bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan semua hak mahasiswa yang telah di ambil.

3. Kementerian Agama dan Puslapdik Kemendikbudristek melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan dana KIP-Kuliah di kampus tersebut.

4. Aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran pidana atau administrasi atas dugaan pungli ini.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Dunia pendidikan harus bersih dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tekanan terhadap mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu,” tutup Ruhdi.

 

 

Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …