
Takengon, SCNews.co.id — Penanganan dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024 terus bergulir dan kini memasuki babak krusial.
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan, ikut terseret dalam pusaran penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Informasi yang diperoleh, T. Mirzuan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (25/2/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar 15.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih enam jam di ruang penyidik Kejari Aceh Tengah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana hibah Panwaslih yang bersumber dari APBK Tahun 2024 dalam tahapan Pilkada.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah komisioner dan pihak sekretariat Panwaslih juga telah dimintai keterangan guna mengurai alur distribusi dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Asrul SH, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslih,” ujar Asrul.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut menandakan bahwa penyidikan kini telah menyentuh level pengambil kebijakan dan memasuki fase yang semakin serius.
Yusra Efendi
Tidak ada komentar