
Takengon,SCNews.co.id. — 30 Januari 2026. Penolakan pelaku penganiayaan terhadap tuntutan aparat penegak hukum (APH) dalam perkara kekerasan terhadap anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Aceh Tengah menimbulkan polemik di ruang publik.

Perkara ini menyeret empat terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FR (17). Meski para terdakwa menyatakan keberatan dan tidak puas terhadap tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan, hukum pidana Indonesia menempatkan penilaian kesalahan bukan pada perasaan subjektif pelaku, melainkan pada pemenuhan unsur delik, alat bukti, dan fakta hukum.
Dalam sistem peradilan pidana, terdakwa memiliki hak untuk menyatakan keberatan, mengajukan pembelaan, hingga menempuh upaya hukum lanjutan. Namun, hak tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatan penganiayaan telah terjadi dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan berkas perkara, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan berulang di tiga lokasi berbeda, yakni:
– Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing
– Kampung Lenga, Kecamatan Bies
– Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara
Rangkaian peristiwa tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, pengakuan para terdakwa, serta hasil visum medis RSUD Datu Beru Aceh Tengah yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul.
Fakta bahwa korban sebelumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa. Secara hukum, perbuatan main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius, terlebih ketika korban berstatus anak di bawah umur yang memperoleh perlindungan khusus dari negara.
Dalam perspektif hukum, penanganan terhadap tindak pidana pencurian dan penganiayaan merupakan dua perkara yang berdiri sendiri. Proses hukum terhadap pencurian tidak menghapus kewajiban hukum pelaku penganiayaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan, telah dilakukan upaya mediasi dan pendekatan restoratif oleh penyidik maupun di tingkat kejaksaan. Namun karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka secara hukum proses formil wajib dilanjutkan demi kepastian dan keadilan hukum.
Berkas perkara selanjutnya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme peradilan.
Penolakan pelaku terhadap tuntutan APH tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun narasi ketidakadilan atau kriminalisasi.
Dalam negara hukum, setiap putusan didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, dan pertimbangan yuridis, bukan tekanan opini atau pembenaran sepihak.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bertujuan melindungi hak setiap warga negara, khususnya anak, serta mencegah praktik kekerasan dan main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Redaksi
Tidak ada komentar