Penyerobotan Lahan di Takengon Timur: Bahra Syaukani Gayo Tuntut Hak kepada Suparmin dan Ancam Jalur Hukum

Yusra Efendi 03 Jun 2025 12

Takengon, 3 Juni 2025  — Konflik pertanahan kembali mencuat di Dusun Blang Mersah, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Kali ini, sengketa melibatkan Bahra Syaukani Gayo, seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Imem Dusun Blang Mersah, dengan warga setempat bernama Suparmin. Perselisihan bermula ketika Bahra Syaukani Gayo merasa bahwa sebagian tanah miliknya telah masuk ke dalam pekarangan milik Suparmin, dengan estimasi luas sekitar ±77 meter persegi.

 

Kedua pihak sempat menyepakati langkah damai dengan melakukan pengukuran ulang atas bidang tanah yang diklaim Suparmin. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa total luas tanah Suparmin saat ini mencapai 606 meter persegi, sementara dalam sertifikat hak milik yang dimilikinya hanya tercatat seluas 586 meter persegi. Artinya terdapat selisih kelebihan tanah seluas 22 meter persegi. Ketidaksesuaian semakin diperkuat dengan adanya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Suparmin yang mencantumkan luas tanah hanya 507 meter persegi. Jika dibandingkan dengan hasil pengukuran aktual, maka terdapat kelebihan total sebesar ±101 meter persegi yang menimbulkan dugaan kuat adanya penyerobotan lahan.

 

Persoalan ini sempat dibawa ke rapat resmi di kantor Desa Takengon Timur, yang menghasilkan sebuah berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta sejumlah saksi. Namun, dalam rapat tersebut pihak Suparmin hanya mengakui kelebihan tanah sebesar 22 meter persegi dan menolak mengakui sisanya. Karena tidak ditemukan titik temu, Bahra Syaukani Gayo kemudian mengirimkan surat pemberitahuan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 22 meter persegi tersebut.

 

Menanggapi hal ini, pihak Suparmin memohon agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Dalam sebuah pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Babinsa dan Kepala Dusun Blang Mersah, pihak Suparmin melalui anaknya, Mulyazir, menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan secara damai dengan tawaran ganti rugi sebesar Rp 8.000.000, dengan alasan sedang menghadapi banyak kebutuhan keluarga.

 

Bahra Syaukani Gayo melalui anaknya, Gilang Ken Tawar, menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga sebelum memberikan keputusan. Setelah berkonsultasi, pihak Bahra melalui Babinsa memberikan jawaban bahwa ganti rugi yang dianggap layak adalah sebesar Rp 40.000.000. Namun, pihak Suparmin kembali menawar dan hanya bersedia membayar sebesar Rp 15.000.000.

 

Karena tidak tercapai kesepakatan harga, Bahra Syaukani kembali mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan kepada Suparmin dengan tembusan kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, langkah ini justru ditanggapi dengan surat peringatan dari kuasa hukum Suparmin, Indra Kurniawan, S.H, yang mengancam akan menempuh jalur hukum jika pembongkaran tetap dilakukan.

 

Bahra Syaukani Gayo menanggapi ancaman tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan sengketa tapal batas, melainkan sudah termasuk dalam kategori penyerobotan lahan yang memiliki konsekuensi hukum serius. “Bayar pengacara bisa, bayar hak orang tidak bisa. Kami akan tepung jalur hukum,” ujarnya.

 

Dari sisi hukum, tindakan menduduki lahan secara tidak sah sebagaimana yang diduga dilakukan oleh pihak Suparmin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menukarkan, menyewakan, atau menjadikan jaminan utang sesuatu hak atas tanah orang lain, atau menduduki tanah tersebut tanpa izin yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

 

Selain itu, dalam konteks kelebihan luasan tanah dari dokumen resmi yang berbeda jauh dari hasil pengukuran aktual, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum administratif pertanahan, yang berpotensi dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terdapat penyimpangan dalam penerbitan sertifikat.

 

Sampai saat ini, tidak ada kesepakatan final antara kedua belah pihak. Konflik tersebut menyisakan ketegangan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian warga Dusun Blang Mersah. Sejumlah tokoh masyarakat menyerukan agar penyelesaian tetap ditempuh melalui jalur damai dan hukum yang adil, guna mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

 

 

Tim Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …