- DAERAHKalua tak Tak terlibat Kenapa Tidak bersih bersih.
- BERITAAktivis Soroti Masalah Izin PBPH PT Aksara: Dikhawatirkan Picu Konflik Sosial dan Ancaman Lingkungan di Bener Meriah
- DAERAHDi Tengah Aroma Kecap dan Telur, Nyawa Rakyat Digadaikan di Atas Jembatan Goyang
- DAERAHAkses Vital Lumpuh Jembatan Gantung Desa Tanjung Aceh Tengah Nyaris Putus, PUPR Akan Segera Tindak Lanjuti.
- HUKUMTrauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu.
- BERITA*Miris! Mahasiswa Yatim Piatu Bener Meriah Keluhkan Pelayanan Buruk di Baitul Mal*
- NASIONALAktivis sebut usulan Abadi Ayus tidak Inovatif serta Hanya Gebrakan Kosong
- BERITAPenyerobotan Lahan di Takengon Timur: Bahra Syaukani Gayo Tuntut Hak kepada Suparmin dan Ancam Jalur Hukum
- BERITABupati Aceh Tengah Terkesan Lamban ,APBD tercekat, Birokrasi Terlambat.”
- PEMERINTAHEvaluasi MPU Aceh Tengah: Sekretariat Sampaikan Komitmen Jalankan Program Sesuai Regulasi dan Siap Berbenah ke DPRK.

Penyerobotan Lahan di Takengon Timur: Bahra Syaukani Gayo Tuntut Hak kepada Suparmin dan Ancam Jalur Hukum
Takengon, 3 Juni 2025 — Konflik pertanahan kembali mencuat di Dusun Blang Mersah, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Kali ini, sengketa melibatkan Bahra Syaukani Gayo, seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Imem Dusun Blang Mersah, dengan warga setempat bernama Suparmin. Perselisihan bermula ketika Bahra Syaukani Gayo merasa bahwa sebagian tanah miliknya telah masuk ke dalam pekarangan milik Suparmin, dengan estimasi luas sekitar ±77 meter persegi.
Kedua pihak sempat menyepakati langkah damai dengan melakukan pengukuran ulang atas bidang tanah yang diklaim Suparmin. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa total luas tanah Suparmin saat ini mencapai 606 meter persegi, sementara dalam sertifikat hak milik yang dimilikinya hanya tercatat seluas 586 meter persegi. Artinya terdapat selisih kelebihan tanah seluas 22 meter persegi. Ketidaksesuaian semakin diperkuat dengan adanya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Suparmin yang mencantumkan luas tanah hanya 507 meter persegi. Jika dibandingkan dengan hasil pengukuran aktual, maka terdapat kelebihan total sebesar ±101 meter persegi yang menimbulkan dugaan kuat adanya penyerobotan lahan.
Persoalan ini sempat dibawa ke rapat resmi di kantor Desa Takengon Timur, yang menghasilkan sebuah berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa serta sejumlah saksi. Namun, dalam rapat tersebut pihak Suparmin hanya mengakui kelebihan tanah sebesar 22 meter persegi dan menolak mengakui sisanya. Karena tidak ditemukan titik temu, Bahra Syaukani Gayo kemudian mengirimkan surat pemberitahuan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 22 meter persegi tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak Suparmin memohon agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Dalam sebuah pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Babinsa dan Kepala Dusun Blang Mersah, pihak Suparmin melalui anaknya, Mulyazir, menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan secara damai dengan tawaran ganti rugi sebesar Rp 8.000.000, dengan alasan sedang menghadapi banyak kebutuhan keluarga.
Bahra Syaukani Gayo melalui anaknya, Gilang Ken Tawar, menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga sebelum memberikan keputusan. Setelah berkonsultasi, pihak Bahra melalui Babinsa memberikan jawaban bahwa ganti rugi yang dianggap layak adalah sebesar Rp 40.000.000. Namun, pihak Suparmin kembali menawar dan hanya bersedia membayar sebesar Rp 15.000.000.
Karena tidak tercapai kesepakatan harga, Bahra Syaukani kembali mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan kepada Suparmin dengan tembusan kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, langkah ini justru ditanggapi dengan surat peringatan dari kuasa hukum Suparmin, Indra Kurniawan, S.H, yang mengancam akan menempuh jalur hukum jika pembongkaran tetap dilakukan.
Bahra Syaukani Gayo menanggapi ancaman tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan sengketa tapal batas, melainkan sudah termasuk dalam kategori penyerobotan lahan yang memiliki konsekuensi hukum serius. “Bayar pengacara bisa, bayar hak orang tidak bisa. Kami akan tepung jalur hukum,” ujarnya.
Dari sisi hukum, tindakan menduduki lahan secara tidak sah sebagaimana yang diduga dilakukan oleh pihak Suparmin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menukarkan, menyewakan, atau menjadikan jaminan utang sesuatu hak atas tanah orang lain, atau menduduki tanah tersebut tanpa izin yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, dalam konteks kelebihan luasan tanah dari dokumen resmi yang berbeda jauh dari hasil pengukuran aktual, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum administratif pertanahan, yang berpotensi dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terdapat penyimpangan dalam penerbitan sertifikat.
Sampai saat ini, tidak ada kesepakatan final antara kedua belah pihak. Konflik tersebut menyisakan ketegangan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian warga Dusun Blang Mersah. Sejumlah tokoh masyarakat menyerukan agar penyelesaian tetap ditempuh melalui jalur damai dan hukum yang adil, guna mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.
Tim Red
Yusra Efendi
20 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …
Yusra Efendi
19 Jul 2025
Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …
Yusra Efendi
18 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …
Yusra Efendi
18 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …
Yusra Efendi
17 Jul 2025
Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025. Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …
Yusra Efendi
16 Jul 2025
Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah. Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …
20 Jul 2025 5 views
Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …
19 Jul 2025 7 views
Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …
18 Jul 2025 13 views
Takengon, SCNews.co.id –18 Juli 2025, Kericuhan terjadi di Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah warga melakukan penggerebekan terhadap pesta liar yang melibatkan delapan orang,empat laki-laki dan empat perempuan,yang diduga melakukan pesta minuman keras dan narkotika jenis sabu-sabu dan pil terlarang. …
18 Jul 2025 14 views
Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …
18 Jul 2025 15 views
Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …
17 Jul 2025 274 views
Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025. Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …
16 Jul 2025 200 views
Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan …
16 Jul 2025 73 views
Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah. Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …
16 Jul 2025 242 views
Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Rahmudin juga pernah menjadi Guru Sekolah pada tahun 2010 -2017 Negeri berhawa sejuk Aceh Tengah dan saat itu. Hingga ia terjun ke dunia politik dan saat ini Rahmudin duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari sekaligus menjabat Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Tengah. Rahmudin, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala …
16 Jul 2025 201 views
Takengon, SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Kasus kekerasan berulang terhadap seorang perempuan berinisial RH dalam komunitas Zumba di Aceh Tengah yang sempat terabadikan dalam sebuah Vidio Viral kembali menjadi sorotan tajam dan mendapat Perhatian Serius, kali ini dari tokoh Nasional Hak Asasi Perempuan, Ir. Samsidar, mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 1998–2006. Melalui pernyataan resminya …

Comments are not available at the moment.