Takengon,SCNews.co.id – Pengadilan Negeri Takengon akhirnya angkat bicara terkait polemik pengalihan penahanan terdakwa berinisial M, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan kini dialihkan menjadi tahanan kota. Melalui Humas PN Takengon, Fadhil Maulana, pihak pengadilan membenarkan adanya penetapan tersebut oleh majelis hakim.
“Memang benar ada pengalihan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Namun hal ini bukan berarti terdakwa dibebaskan, karena statusnya tetap sebagai tahanan,” jelas Fadhil melalui pesan singkat pada Senin (26/5/2025). Ia juga menegaskan bahwa alasan pengalihan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.
Meski demikian, keputusan ini menuai protes dari pelapor, Ummi Kalsum, yang menyebut keputusan hakim sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menyatakan bahwa terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Reje Kampung Kala Kemili, sehingga alasan jabatan tak seharusnya dijadikan dasar pelonggaran penahanan. “Ini bukan kasus ringan, ini pengeroyokan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi.
Pernyataan Ummi diperkuat oleh Camat Bebesen, Hermansyah, yang membenarkan bahwa terdakwa telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Reje melalui surat keputusan resmi. Ia menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, seluruh urusan administrasi kampung ditangani oleh Bedel yang ditunjuk.
Pengadilan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
(Red)
Tidak ada komentar