PN Takengon Klarifikasi Polemik Pengalihan Penahanan Terdakwa Reje Kala Kemili

Yusra Efendi 26 Mei 2025 3

Takengon,SCNews.co.id – Pengadilan Negeri Takengon akhirnya angkat bicara terkait polemik pengalihan penahanan terdakwa berinisial M, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan kini dialihkan menjadi tahanan kota. Melalui Humas PN Takengon, Fadhil Maulana, pihak pengadilan membenarkan adanya penetapan tersebut oleh majelis hakim.

 

“Memang benar ada pengalihan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Namun hal ini bukan berarti terdakwa dibebaskan, karena statusnya tetap sebagai tahanan,” jelas Fadhil melalui pesan singkat pada Senin (26/5/2025). Ia juga menegaskan bahwa alasan pengalihan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.

 

Meski demikian, keputusan ini menuai protes dari pelapor, Ummi Kalsum, yang menyebut keputusan hakim sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menyatakan bahwa terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Reje Kampung Kala Kemili, sehingga alasan jabatan tak seharusnya dijadikan dasar pelonggaran penahanan. “Ini bukan kasus ringan, ini pengeroyokan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi.

 

Pernyataan Ummi diperkuat oleh Camat Bebesen, Hermansyah, yang membenarkan bahwa terdakwa telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Reje melalui surat keputusan resmi. Ia menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, seluruh urusan administrasi kampung ditangani oleh Bedel yang ditunjuk.

 

Pengadilan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

 

 

 

(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.   Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …