Polres Aceh Tengah Ungkap Berbagai Takengon, SCNews.co.id – 7 Agustus 2025, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah tengah Aceh. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufig, S.I.K., M.H.,yang di dampingi masing masing Kasat dari tiga Organisasi yang berada di bawah Kapolres Aceh Tengah ,memaparkan sederet keberhasilan yang berhasil ditoreh oleh jajarannya selama beberapa bulan terakhir.
Keberhasilan tersebut mencakup pengungkapan kasus-kasus besar yang menyita perhatian Masyarakat Aceh Tengah , mulai dari tindak pidana korupsi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, penyalahgunaan narkotika, hingga hasil dari Operasi Patuh Seulawah 2025.
Dalam Konfrensi pers kapolres juga menghadirkan seluruh tersangka beserta barang bukti dari masing kasus yang di ungkap, di antaranya:
1.Kasus Korupsi Multisektor.
Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai proyek mencapai Rp1,69 miliar dari anggaran APBD 2018.
Tersangka terdiri dari berbagai elemen penting proyek, mulai dari pengguna anggaran, pelaksana teknis, pengawas, hingga peminjam perusahaan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan pada hari ini dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II).
2. Curanmor.
Dalam dua kasus berbeda, Polres Aceh Tengah mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan RSUD Datu Beru dan kawasan Asir-Asir Asia. Menariknya, salah satu pelaku utama berinisial SR adalah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di BPBD Aceh Tengah. Para pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti kendaraan hasil curian.
3. Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual.
Dalam upaya melindungi perempuan dan anak, Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan korban di bawah umur. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai kecamatan seperti Jagong Jeget, Bies, Bintang, Silih Nara, dan Pegasing.
Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
4. 11 Kasus Narkotika.
Dalam penanganan penyalahgunaan narkoba, Polres Aceh Tengah menunjukkan ketegasan yang luar biasa. Total 11 kasus narkotika berhasil diungkap: 5 kasus sabu dan 6 kasus ganja, dengan total barang bukti 9,53 gram sabu dan 2.579 gram ganja.
Sebanyak 17 tersangka, termasuk satu perempuan, diamankan dari berbagai kecamatan di Aceh Tengah, menunjukkan masih masifnya peredaran narkoba di wilayah ini. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba.
5. Operasi Patuh Seulawah 2025.
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 (14–27 Juli), Satlantas Polres Aceh Tengah mencatat:
Tilang: 210 pelanggaran
Teguran: 294 pelanggaran
Kecelakaan Lalu Lintas: nihil
Operasi ini digelar sebagai upaya peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Tengah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. AKBP Muhamad Taufiq menegaskan bahwa jajarannya akan terus bekerja keras, profesional, dan humanis dalam menanggulangi setiap bentuk kejahatan.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dan dukungan masyarakat Aceh Tengah. Semua keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi, kepedulian, dan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian, ke depan Kepolisian dan seluruh elemen masyarakat harus trus kompak dan saling mendukung demi terciptanya keaman di semua sektor Hukum” ujar Kapolres.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar