Presiden Harus Segera Turun Tangan Terkait Waduk Krueng Keureuto.

Yusra Efendi 16 Jul 2025 73

Aceh Utara,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Persoalan Waduk Krueng Keureuto di Kabupaten Aceh Utara kian hari kian pelik. Proyek besar yang digadang-gadang sebagai solusi pengairan dan ketahanan pangan ini justru memunculkan persoalan mendasar yang sampai saat ini belum juga kunjung diselesaikan pemerintah.

 

Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buluh, menegaskan bahwa polemik Waduk Krueng Keureuto telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Bagaimana mungkin proyek nasional yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menimbulkan luka sejarah dan ketidakpastian bagi warga yang lahannya terdampak?” kata Rimung Buluh kepada awak media, Rabu (16/07/2025).

 

Rimung menyoroti dua masalah mendasar. Pertama, kasus pembongkaran makam bersejarah yang disebut-sebut sebagai makam nenek moyang orang Gayo di wilayah Bener Meriah. Pembongkaran itu dilakukan secara sepihak tanpa dialog yang layak dengan masyarakat adat setempat. Hingga kini, penyelesaian perkara ini terkesan jalan di tempat.

 

Jangan anggap remeh nilai sejarah dan ikatan spiritual masyarakat dengan leluhurnya. Kalau makam leluhur diusik tanpa musyawarah, maka hilang sudah ruh kearifan lokal,” tegas Rimung Buluh.

 

Kedua, persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga Simpur yang terdampak pembangunan waduk. Janji manis pemerintah tak kunjung ditepati. Masyarakat masih terkatung-katung, tak jelas harus berharap ke mana.

 

Sudah bertahun-tahun rakyat menunggu kepastian hak mereka. Sementara, keadilan seolah hanya berpihak pada penguasa, tanpa sedikit pun hati nurani pada penderitaan rakyat kecil,” tambah Rimung.

 

Ia menilai, kondisi ini tak bisa lagi hanya diselesaikan di tingkat pemerintah daerah atau kementerian terkait. Rimung Buluh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung dan memastikan seluruh masalah diselesaikan dengan adil, transparan, dan bermartabat.

 

Presiden harus turun tangan. Negara harus hadir. Kalau tidak, maka luka sosial ini akan membekas, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah,” tutup Rimung Buloh.

 

APPI Aceh Utara pun menyatakan siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.

 

Tim Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Hamidah SH.MH.PCL: Kekerasan Berencana Bukan Tipiring, Bukti dan Visum adalah Bukti. 

Yusra Efendi

14 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id – 14 Juli 2025, Penasehat hukum korban kasus kekerasan dalam komunitas Zumba, Hamidah, S.H., M.H., PCL, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berulang terhadap kliennya, RH, justru akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), meskipun telah dilaporkan sebagai kekerasan serius dan berencana. Hamidah mengaku …

Trauma dan Teror dalam Komunitas Zumba: Seorang Wanita Laporkan Tindakan Kekerasan Berulang Semenjak 3 Tahun lalu. 

Yusra Efendi

12 Jul 2025

Aceh Tengah, SCNews.co.id -12 Juli 2025, Komunitas Zumba yang semestinya menjadi ruang aman bagi para peserta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang korban wanita  berinisial RH (33), Pengusaha, mengalami kekerasan fisik dan perundungan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial HA (33), membuat korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Sabtu, 12 Juli 2025. …

Komnas HAM Warning BPN! Proyek Waduk Keureuto Diduga Rugikan Warga: “Tanah Dirampas, Hak Dihilangkan”

Yusra Efendi

11 Jul 2025

Banda Aceh,SCNews.co.id – 11 Juli 2025, Proyek Waduk Keureuto kembali memicu badai polemik. Di balik klaim pembangunan untuk kepentingan nasional, terselip kisah dugaan perampasan hak tanah milik rakyat kecil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan, menyurati BPN Provinsi Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Tengah, menuntut klarifikasi resmi atas pengukuran lahan yang …