PT JMI Kembali Disegel, Dilarang Beroperasi untuk Kedua Kalinya

ADMIN
24 Okt 2025 15:06
HUKUM PERISTIWA 0 1178
2 menit membaca

Aceh Tengah,SCNews.co.id – Untuk kedua kalinya, PT JMI resmi disegel dan dilarang beroperasi setelah tim investigasi gabungan menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum (GAKKUM), delegasi Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, serta organisasi masyarakat PERLIBAS pada Jumat 24/10/2025.

Sebelum turun ke lokasi, tim gabungan terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di ruang Oprom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, bersama seluruh unsur terkait. Setelah mendapatkan arahan dan kesepakatan bersama, tim bergerak menuju lokasi PT JMI sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Setibanya di lokasi, pihak manajemen PT JMI menyambut kehadiran tim dengan baik dan mengadakan pertemuan tertutup. Dalam pertemuan tersebut, tim investigasi menyampaikan sejumlah temuan serta meminta izin untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

 

Pemeriksaan dilakukan di beberapa titik penting di area pabrik, termasuk kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan area timbangan getah yang digunakan untuk transaksi pembelian bahan baku. Setelah proses pemeriksaan mendalam, tim gabungan akhirnya memutuskan untuk menyegel area operasional PT JMI karena ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola industri.

 

Dalam keterangan resminya, pihak GAKKUM KLHK menegaskan bahwa sebelum PT JMI menyiapkan dan melengkapi seluruh izin Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta izin pemanfaatan air limbah, perusahaan dilarang melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apa pun. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai dengan standar lingkungan hidup dan keamanan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Penyegelan ini menjadi yang kedua kalinya bagi PT JMI, setelah sebelumnya perusahaan tersebut juga sempat diberhentikan operasionalnya karena masalah serupa. Dengan keputusan terbaru ini, PT JMI wajib menghentikan seluruh aktivitas produksi hingga memenuhi ketentuan perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

 

Langkah tegas yang diambil oleh tim gabungan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Aceh Tengah untuk lebih patuh terhadap peraturan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah industri, demi menjaga keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem daerah.

 

 

Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *