“Publik Desak Transparansi RAB, Camat dan BKAD Saling Lempar Tanggung Jawab”

Yusra Efendi
7 Agu 2025 12:20
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – 7 Agustus 2925, Kisruh pelatihan tata kelola naskah dinas yang digelar tujuh desa di Kecamatan Jagong Jeget, Aceh Tengah, terus berbuntut panjang. Setelah ramai diperbincangkan publik akibat besarnya anggaran Rp6,9 juta per desa dengan total Rp 48 juta untuk kegiatan satu hari, kini sorotan tertuju pada rincian penggunaan anggaran atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum juga dibuka secara transparan ke publik.

 

Alih-alih memberi klarifikasi mendalam, dua pihak yang seharusnya memiliki otoritas atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, yakni Camat Jagong Jeget dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), justru saling melempar tanggung jawab.

 

Saat dikonfirmasi ulang, Camat Jagong Jeget Drs. Abada kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan berada dalam domain BKAD.

 

“Saya hanya menerima laporan bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan dan dibiayai dari dana desa masing-masing. Kalau ingin tahu soal detil RAB, silakan ke BKAD atau panitia kegiatan. Saya tidak punya wewenang mengintervensi angka-angka itu,” ujar Abada, Selasa (6/8/2025).

 

Pernyataan tersebut langsung memicu respons tajam dari kalangan aktivis dan warga. Mereka menilai bahwa sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, Camat seharusnya tidak lepas tangan begitu saja.

 

“Tidak bisa begitu. Camat itu bertugas mengawasi. Kalau Camat saja tidak tahu soal pembengkakan anggaran, lalu siapa lagi yang masyarakat harapkan untuk menjaga dana publik?” tegas aktivis desa Ruhdi Sahara.

 

Sementara itu,Suyoto Ketua BKAD Kecamatan Jagong Jeget yang di konfirmasi kembali oleh SCNews guna pemberitaan selanjutnya lebih memilih Bungkam hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon juga belum membuahkan hasil.

 

Kondisi ini membuat ketidakpercayaan masyarakat makin memuncak. Terlebih, hingga kini tidak ada satu pun dokumen resmi RAB yang dipublikasikan atau dipampang secara terbuka di kantor desa sebagaimana semangat transparansi pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.

 

Warga mulai mempertanyakan, apakah pelatihan itu benar-benar ditujukan untuk peningkatan kapasitas, atau sekadar “proyek dan aksi Ngafe bersama” yang hanya menyenangkan segelintir pihak.

 

“Kita minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Inspektorat turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat digunakan tanpa kejelasan. Kalau tidak salah, kenapa takut buka RAB?” kata warga Kampung yang tak mau sebutkan identitasnya.

 

Dorongan audit menyeluruh kini menguat, terlebih diketahui kegiatan tersebut tidak hanya menggunakan dana dari satu desa, melainkan dana kolektif dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Jagong Jeget.

 

Publik menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk menjawab semua keraguan. Jika transparansi terus diabaikan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret nama-nama lain dalam lingkaran penyelenggara desa.

 

 

Tim Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x