Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi
20 Jul 2025 03:09
HUKUM 0 585
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap pemimpin daerah ini.

 

Selama berbulan bulan , kalangan pemerhati kebijakan di Aceh Tengah bertanya-tanya, akankah kasus dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah ini benar-benar masuk ke proses hukum, atau hanya menjadi “dokumen mati” seperti banyak kasus lainnya?

 

Namun sinyal terbaru menunjukkan adanya titik terang. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa berkas dugaan korupsi ini tidak lagi diam di ruang evaluasi, melainkan telah mulai dipelajari oleh penyidik Kejaksaan Negeri Takengon.

 

Langkah ini menjadi titik balik penting dalam upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah penghasil kopi terbaik ini.

 

“Ini langkah yang sangat ditunggu masyrakat , Pemerintah tolong jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh karena pembiaran kasus-kasus seperti ini,” tegas Ruhdi Sahara, aktivis antikorupsi Aceh Tengah yang sejak awal konsisten mengawal skandal ini.

 

Kasus ini mencuat ke permukaan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah Nomor 061/2878/2024 yang disampaikan kepada Bupati Aceh Tengah pada 25 November 2024. Laporan itu menyebutkan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan desa Karang Bayur sejak tahun 2015 hingga 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

 

Sayangnya, sejak laporan itu dirilis, tidak ada kejelasan tentang proses hukum selanjutnya. Berbagai spekulasi bermunculan,ada yang menuduh laporan tersebut sengaja diperlambat, bahkan diamankan untuk melindungi pihak tertentu.

 

Namun kini, arah angin berubah. Dugaan pelimpahan kasus ke Kejari Aceh Tengah memberi harapan baru bahwa proses hukum akan berjalan, dan tidak lagi dipermainkan dalam sirkuit birokrasi internal.

 

“Ini baru angin segar. Kita berharap ini bukan sekadar kabar, tapi benar-benar langkah awal untuk membongkar seluruh jaringan penyimpangan yang mungkin terlibat. Bila perlu, siapa pun yang menikmati uang negara harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tegas Ruhdi.

 

Penanganan oleh kejaksaan ini bukan hanya tentang satu orang reje. Ini soal integritas tata kelola dana desa, soal komitmen pemerintah dalam melindungi uang rakyat, dan soal keberanian aparat penegak hukum dalam melawan arus kompromi.

 

Masyarakat Aceh Tengah kini menaruh harapan besar agar kejaksaan bertindak tegas dan transparan. Tidak berhenti pada klarifikasi, tapi sampai ke penyidikan, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.

 

Jika langkah ini benar terjadi, maka inilah momentum baru untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan menegaskan bahwa di Aceh Tengah, hukum masih bisa bekerja.

 

Sementara berita ini diturunkan pihak kejaksaan masih dalam upaya konfirmasi dari awak media.

 

 

 

(Tim Redaksi)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *