Resmi Status Tanggap Darurat Bencana di Aceh Tengah Diperpanjang Hingga 8 Januari 2026.

ADMIN
31 Des 2025 11:19
2 menit membaca

Takengon,SCNews.co.id. – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan perpanjangan keempat masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan maksimal dan percepatan penanganan bagi masyarakat di tengah kondisi cuaca yang masih fluktuatif. Selasa (30/12/2025)

Perpanjangan status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/928/BPBD/2025. Masa tanggap darurat ini akan berlaku efektif mulai tanggal 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Keputusan ini didasari oleh hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan bahwa situasi saat ini masih berpotensi mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat akibat bencana alam seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah sekaligus Juru Bicara Tanggap Darurat, Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan payung hukum agar pemerintah dapat bergerak lebih efektif dan efisien dalam membantu warga.

“Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah langkah antisipatif dan bentuk tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah untuk memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Dengan status ini, kita memiliki akses yang lebih cepat dalam pengerahan personel, logistik, maupun peralatan ke titik-titik terdampak,” ujar Mustafa Kamal.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan, namun tetap diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang bermukim di daerah rawan longsor dan bantaran sungai.

Meskipun telah ditetapkan hingga awal Januari 2026, durasi status tanggap darurat ini bersifat dinamis. Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan terus memantau perkembangan cuaca serta kondisi riil di lapangan.

“Masa berlaku ini dapat diperpendek atau diperpanjang kembali berdasarkan hasil kajian tim BPBD atas analisis cuaca dan kondisi di lapangan,” tegas Mustafa Kamal merujuk pada ketentuan dalam SK Bupati tersebut.

Untuk memastikan penanganan berjalan lancar tanpa kendala teknis, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta sumber pendapatan belanja lain yang sah.

Pemerintah juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Kepala BNPB di Jakarta dan Gubernur Aceh guna memastikan seluruh tahapan pemulihan berjalan sesuai prosedur.

 

Redaksi

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *