
Takengon,SCNews.co.id. — 13 Februari. Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Aceh Tengah kembali memanas setelah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tengah, Ariansyah AR, yang menyebut sektor parkir sebagai peluang strategis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Sorotan publik menguat seiring munculnya dugaan kebocoran PAD serta lemahnya implementasi kebijakan di lapangan.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (13/02/2026), Ariansyah menegaskan bahwa sektor parkir memiliki potensi besar untuk menopang pendapatan daerah di tengah keterbatasan fiskal. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan berkontribusi optimal terhadap kas daerah.
Namun, sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual. Aktivis dan pengamat lokal menyebut pengelolaan parkir masih menyisakan persoalan serius, terutama setelah terbitnya surat perintah Bupati terkait penghentian pungutan parkir serta tindak lanjut kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga bernomor 550/451/DISHUB/2025 yang dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kebocoran PAD dari sektor perparkiran. Beberapa elemen masyarakat bahkan menilai polemik ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan inkonsistensi kebijakan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis tersebut.

Sejumlah aktivis sebelumnya telah meminta pimpinan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan.
Mereka menilai pernyataan di sejumlah media terkesan defensif dan belum menjawab substansi persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan, termasuk maraknya pungutan parkir yang dianggap tidak memiliki kejelasan regulasi.
Selain itu, desakan juga muncul agar dilakukan audit terbuka terhadap potensi kebocoran PAD, khususnya dalam dua bulan terakhir, serta memastikan setiap potensi pendapatan dari sektor parkir tetap masuk dalam perhitungan resmi pendapatan daerah tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pengelolaan parkir masih menjadi perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi struktural, memperkuat regulasi, serta memastikan pengelolaan parkir berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
(YUSRA EFENDI)
Tidak ada komentar