Ruhdi Sahara Desak Konsultan dan PPTK Tampilkan RAB Kubah Masjid Ruhama: Publik Berhak Tahu Dasar Perhitungan Anggaran Rp906 Juta

ADMIN
11 Nov 2025 08:05
PEMERINTAH 0 480
4 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id –Selasa 11 November 2025. Sorotan publik masih tertuju pada proyek pembangunan Kubah Masjid Agung Ruhama yang belum menemukan titik terang.Setelah Beberapa kali di beritakan oleh beberapa media sampai dengan Kajari Aceh Tengah, Said Muhammad, S.H., M.H.,. Memberikan steakmennya dan berkomitmen untuk mengevaluasi proyek senilai Rp906,7 juta yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2025, kini giliran Ruhdi Sahara, Aktivis juga Penggiat Anti Kurupsi di Aceh Tengah, mendesak pihak konsultan perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut ke publik.

Menurut Ruhdi, langkah transparansi itu bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga kewajiban hukum sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan terbuka.

“Kami tidak menuduh, tapi publik berhak tahu bagaimana angka Rp906 juta itu bisa muncul. Kami minta konsultan perencana dan PPTK menunjukkan RAB-nya, lengkap dengan analisis harga satuan pekerjaan (AHS) dan dasar penetapan harga bahan maupun upah di lapangan,” tegas Ruhdi Sahara kepada SCNews, Senin (10/11/2025).

Dalam dunia konstruksi, Analisis Harga Satuan (AHS) menjadi jantung dari setiap perhitungan anggaran proyek. AHS menghitung biaya per satuan pekerjaan baik per meter persegi, meter kubik, maupun per unit berdasarkan tiga komponen utama: bahan, tenaga kerja, dan peralatan.

Konsultan perencana wajib mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Selain itu, penetapan harga bahan dan upah di daerah harus mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) yang tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 16 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024.

Sebagai contoh, dalam dokumen resmi SSH Aceh Tengah, harga semen 40 kg/zak tercatat Rp71.100. Artinya, jika harga dalam RAB proyek jauh di atas standar tersebut tanpa justifikasi teknis, maka perlu dipertanyakan dasar perhitungannya,Sementara dalam kegiatan Pengecatan atap kubah dan penggantian seng atap Masjid Ruhama ini juga meruapakan kegiatan yang berpedoman pada SSH.

“Konsultan wajib menunjukkan perhitungan AHS-nya. Apakah harga bahan dan upah mengacu pada SSH Aceh Tengah,Begitu juga dengan Volume Kegiatan.jangan jangan hanya memakai asumsi sendiri? Transparansi ini penting agar publik tahu tidak ada mark up tersembunyi,” tegas Ruhdi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Said Muhammad, sebelumnya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Namun, ia menunggu hasil telaahan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah karena proyek masih dalam tahap pemeliharaan.

“Kami pasti akan turun ke lapangan untuk melihat langsung. Prinsip kami sederhana: setiap kegiatan yang menggunakan dana rakyat harus transparan dan akuntabel,” tegas Kajari Said kepada median lokal beberapa pekan terahir.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kejaksaan siap memeriksa apabila ditemukan ketidakwajaran harga satuan pekerjaan, termasuk potensi mark up pada komponen bahan dan tenaga kerja.

Secara prinsip, penyusunan RAB proyek pemerintah harus berlandaskan transparansi, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis, dan efisiensi penggunaan anggaran.

Total biaya proyek dihitung dari:

(Volume × Harga Satuan) + Overhead + Profit + Pajak

Ketika publik meminta membuka RAB, itu bukan bentuk intervensi, melainkan tuntutan terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami hanya ingin memastikan uang rakyat digunakan secara benar. Kalau perencanaannya sudah sesuai AHS dan SSH, tidak ada yang perlu ditakutkan,” tambah Ruhdi.

Desakan agar RAB proyek Kubah Masjid Ruhama dibuka secara publik kini semakin kuat. Bagi Ruhdi Sahara dan masyarakat Takengon, membuka RAB bukan sekadar formalitas, tetapi ujian integritas konsultan dan PPTK.

“Kalau semua dihitung sesuai aturan, dengan AHS dan SSH sebagai dasar, tentu tidak masalah untuk ditunjukkan. Tapi jika mereka masih tertutup dalam ini menjadi sebuah kewajaran untuk kita curigai dan kami akan mengawal kasus dugaan ini sampai benar benar terang benderang,” ujar Ruhdi menutup pernyataannya.

Dengan langkah transparan dari pihak konsultan dan PPTK, serta pengawasan ketat dari Kejaksaan dan Inspektorat,adalah langkah awal yang baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek proyek yang ada di aceh tengah apalagi untuk proyek monumental ini.

Sementara ini Pihak Prusahaa Consultan Pengawas yang belum di ketahui dan PPTK juga kepala dinas masih Bungkam dan enggan memberikan keterangan secara resmi.

 

Tim Redaksi SCNews.co.id

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *