Sebut Bupati Haili “Ogoh”, GMNI,PERLIBAS Dan KNPI Aceh Tengah Kecam MCF.

ADMIN
10 Mar 2026 09:28
BERITA 0 116
3 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Selasa 10 Maret.Pernyataan tidak pantas yang diduga dilontarkan seorang pegawai PT Mega Central Finance (MCF) saat melakukan penagihan kepada nasabah dan kemudian viral di media sosial, memicu kecaman keras dari kalangan pemuda di Aceh Tengah.

Ketua GMNI Aceh Tengah, Safaruda, menilai ucapan yang menyebut Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dengan istilah “ogoh” (bodoh) merupakan bentuk penghinaan terhadap kepala daerah yang sedang berupaya melindungi masyarakat.

“Menyebut Bupati Ogoh adalah penghinaan terhadap kepala daerah yang telah berupaya melindungi dan membantu rakyatnya melalui kebijakan relaksasi pembayaran pada lembaga keuangan pasca bencana,” tegas Safaruda, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, persoalan lembaga leasing di Aceh Tengah bukan sekadar ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah, namun juga menyangkut pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku di Aceh.

“Aceh Tengah berada dalam wilayah Aceh yang memiliki kekhususan. Setiap pihak yang berusaha di daerah ini wajib menghormati hukum adat dan syariat,” ujarnya.

Safaruda juga menyebut pihaknya sejak lama telah mengingatkan pemerintah daerah terkait keberadaan sejumlah perusahaan pembiayaan seperti MCF dan FIFGROUP.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut dinilai telah mencederai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 serta Qanun Aceh Nomor 21 Tahun 2018.

“GMNI sudah sering mengingatkan pemerintah daerah atas kehadiran MCF, FIFGROUP dan perusahaan sejenis karena dipandang telah terlalu lama mencederai qanun yang berlaku di Aceh,” katanya.

Ia menilai aktivitas kedua perusahaan tersebut sudah bergerak sangat masif dalam perekonomian masyarakat Aceh Tengah dan menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

“Tidak ada kata lain selain angkat kaki dari wilayah Aceh Tengah. Video yang viral itu hanya salah satu bukti pelanggaran. Kalau kita buka bukti lain, terlalu miris dan sangat kejam untuk dikonsumsi publik,” ungkap Safaruda.

GMNI juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan DPRK Aceh Tengah terkait ultimatum yang sebelumnya disampaikan kepada perusahaan leasing tersebut.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan DPRK terkait ultimatum GMNI beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat, tepatnya 12 Maret 2026, kami kembali mengundang pihak MCF dan FIFGROUP ke ruang sidang DPRK guna mengambil langkah konkret atas kejadian yang terus berulang ini,” tutupnya.

Kecaman serupa juga disampaikan tokoh pemuda Aceh Tengah, Sadikin Arisko, yang menilai tindakan oknum pegawai tersebut sangat tidak pantas.

“Kami sudah muak dengan penjajah bergaya lembaga keuangan ini.

Sebaiknya mereka angkat kaki dari Aceh Tengah, jangan sampai nanti aksi anarkisme terjadi akibat kekesalan masyarakat,” kata Sadikin.

Sementara itu, Ketua KNPI Aceh Tengah, Feriyanto, meminta pemerintah daerah bersama DPRK segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan leasing yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.

“Perusahaan leasing di Aceh Tengah umumnya tidak taat pada edaran OJK dan Bupati Aceh Tengah. Ini pelanggaran dan sudah sepatutnya operasionalnya dibekukan,” tegas Feriyanto.

Ia juga meminta pemerintah segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi terhadap operasional perusahaan pembiayaan tersebut.

“Pemerintah dan DPRK harus segera mengambil langkah konkret. Bekukan sementara dan sampaikan kepada OJK untuk dilakukan evaluasi. Jika belum bisa tertib, sebaiknya jangan dulu beroperasi di Aceh Tengah,” demikian Feriyanto.

 

(Yusra Efendi)

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *