Bener Meriah, SCNews.co.id – Polemik agraria yang sempat mencuat di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya menemukan titik terang. Pada Minggu (31/8/2025), pihak keluarga M. Husin bersama seluruh aparatur desa turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah. Hasilnya, tanah tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada keluarga besar M. Husin.
Kepala Desa Tansaril, Imran, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab aparatur desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta marwah pemerintahan kampung.
“Pada dasarnya kami tidak pernah berniat mengambil atau merampas hak tanah milik Bapak M. Husin. Agenda hari ini justru sebagai upaya pelurusan agar terbitnya surat sporadik nantinya tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari,” ujar Imran.
Hal senada juga disampaikan Ketua RGM Desa Tansaril, Samsudin. Menurutnya, seluruh proses penyelesaian dilakukan dengan bijak tanpa merugikan pihak manapun.
“Saya selaku ketua RGM hanya ingin memastikan persoalan ini tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Kami tidak ada niat mengambil hak orang lain, dan buktinya hari ini aparatur desa turun langsung untuk melakukan pengukuran ulang tanah Bapak M. Husin,” tegas Samsudin.
Dengan selesainya proses pengukuran dan pengembalian tanah tersebut, masyarakat berharap agar insiden agraria di Desa Tansaril benar-benar menjadi pelajaran bersama. Selain menjaga hak kepemilikan warga, penyelesaian damai ini juga diharapkan mampu memperkuat persatuan masyarakat serta mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang.
Redaksi
Tidak ada komentar