*Skandal Dugaan Gratifikasi di Inspektorat Aceh Tengah, Aktivis Desak Bupati dan APH Bertindak Tegas*

Yusra Efendi 09 Jun 2025 36

Takengon, SCNews.co.id —  9 Juni 2025,Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan kini diterpa isu serta indikasi serius. Seorang oknum pejabat Inspektorat Aceh Tengah berinisial MP, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Khusus, Diduga menerima gratifikasi dari aparatur kampung dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa di Karang Bayur, Kecamatan Bies.

 

Informasi dugaan tersebut mencuat ke publik setelah seorang sumber mengungkap bahwa MP menerima uang baik secara tunai maupun transfer dari Reje Kampung Karang Bayur dan salah seorang anggota RGM, Mullisin. Transaksi itu diduga terjadi di sebuah kafe di kawasan Takengon.

 

“Saya menyaksikan sendiri bukti transfernya,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia menambahkan, informasi ini juga telah disampaikan ke sejumlah aktivis sipil untuk mendorong terbentuknya tekanan publik terhadap pihak berwenang.

 

Salah satu yang bersuara lantang adalah aktivis sosial dan sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia Cabang Aceh Tengah, Ruhdi Sahara, Dalam keterangannya, Ruhdi meminta Bupati Aceh Tengah serta Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pengawas eksternal seperti BPKP dan Ombudsman untuk tidak tinggal diam.

 

“Ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi menyangkut potensi dari indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur. Jika benar, maka ini adalah bentuk gratifikasi yang melanggar hukum dan mencederai konstitusi pemerintahan dan harus diproses secara Hukum yang berlaku” tegas Ruhdi.

 

Lebih lanjut, Ruhdi mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatan, dapat dipidana berdasarkan Pasal 12B. Gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari dianggap sebagai suap.

 

“Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, wajib melakukan tindakan administratif untuk memastikan lembaga Inspektorat tidak dijadikan alat kompromi atau ruang negosiasi terhadap pelanggaran hukum,” tambahnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, MP membantah keras telah menerima gratifikasi. Ia mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp5 juta dari saudara Muklisin, melaui ces dan ada juga yang di transfer,namun ia menyebut bahwa pinjaman tersebut disertai akad dan bukan dalam konteks permintaan uang sebagai pejabat pemeriksa.

 

“Kalau pinjaman uang itu dianggap gratifikasi, maka itu kesalahan dalam pemahaman. Saya tidak pernah meminta uang dalam kapasitas sebagai auditor. Ini murni pinjaman,” ujar MP saat di konpirmasi lewat Via tlpn.

 

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab dugaan publik,Masyarakat tetap menilai bahwa hal yang seperti ini tidak Dapat di toleril, untuk menguak misteri ini perlu adanya kajian evaluasi terhadap lembaga Pengawas di internal Pemerintah Daerah demi menjaga kridibelitas dan propesionallisme lembaga Inspektorat.

 

 

(Tim Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Radar Kajari Aceh Tengah Di Duga Sudah Menjangkau Kasus Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur. 

Yusra Efendi

20 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id –20 Juli 2025, Desas-desus yang semula dianggap sekadar kabar burung kini mulai berwujud nyata. Sumber internal yang dapat dipercaya menguatkan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies,sebuah kasus yang selama ini terombang-ambing di meja Inspektorat dan sampai membuat spekulasi Publik negatif terhadap …

GMNI: Penurunan RS Muyang Kute Jadi Tipe D Adalah Kegagalan Total, Direktur Wajib Dicopot!

Yusra Efendi

19 Jul 2025

Redelong, SCNews.co.id — 19 Juli 2025, Penurunan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute dari tipe C menjadi tipe D dinilai sebagai bentuk nyata kegagalan kepemimpinan di tubuh manajemen rumah sakit. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bener Meriah menegaskan, kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap kepercayaan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan fasilitas kesehatan …

Fakta Hukum Terabaikan,Kuasa Hukum Korban Hamidah SH.MH.CPL dan AAPA Tempuh Jalur Hukum Lainnya. 

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id —18 Juli 2025, Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari kurungan terhadap terdakwa HA dalam perkara kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial RH, menuai kecaman keras dari Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hamidah, S.H., …

Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah Ajukan Amicus Curiae: Minta PN Takengon Tegakkan Keadilan Pada Kasus Kekerasan Berencana. .

Yusra Efendi

18 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — 18 Juli 2025, Langkah hukum yang tidak lazim namun sarat makna diambil oleh Aliansi Advokat Perempuan Aceh Tengah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial RHS yang terjadi di Hotel Bayu Hill, 17 April 2025 lalu. Melalui surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, para advokat dari aliansi tersebut mengajukan permohonan sebagai …

Bupati Aceh Tengah Fasilitasi Audiensi Soal Mutasi Kepala Sekolah: Kritik Konstruktip Evaluasi Terbuka, Solusi Diupayakan. 

Yusra Efendi

17 Jul 2025

Takengon, SCNews.co.id — Merespons isu hangat seputar mutasi ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah, Bupati Drs. Haili Yoga M. Si memfasilitasi audiensi terbuka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Rabu, 17 Juli 2025.   Audiensi berlangsung di Ruang Kepala Bappeda seusai Bupati memimpin rapat internal di Aula Kantor Bupati. Hadir …

Aktivis Muda Gayo : Bupati Evaluasi Kepala Sekolah Yang Tidak Memenuhi Syarat

Yusra Efendi

16 Jul 2025

Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan …