Skandal Korupsi Dana Desa Karang Bayur Semakin Terang, Kejari Aceh Tengah Siapkan Penetapan Tersangka.

ADMIN
22 Feb 2026 06:45
HUKUM 0 153
2 menit membaca

Aceh Tengah, SCNews.co.id — 22 Februari 2026. Penanganan kasus dugaan mega korupsi pengelolaan Dana Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2024 kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memastikan proses hukum berjalan teliti dan menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus yang mulai diselidiki sejak Mei 2025 itu diduga melibatkan penyimpangan pengelolaan dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp.800 juta. Selama proses penyidikan, jaksa mengaku harus bekerja ekstra hati-hati agar seluruh bukti, saksi, serta dokumen pendukung benar-benar lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, menyampaikan bahwa saat ini penyidikan telah berada pada tahap penyempurnaan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri di Takengon dalam kasus lain. yang juga turut dihadiri Kasi Intelijen Hasrul, Kasubsi I Intelijen Ahmedi Afdal Ramadhan, Kasi Pidum Evan Munandar, serta Kasubsi Prapenuntutan Pidum Ristar Mangaraja Sinaga.

Menurut pihak kejaksaan, lamanya proses penyidikan bukan tanpa alasan. Jaksa ingin memastikan tidak ada celah yang dapat melemahkan perkara ketika nantinya diajukan ke pengadilan juga dalam rangka menunggu LHPN dari pihak inspektorat.

“Kasus korupsi Dana Desa Karang Bayur sudah proses. Saat ini Penyidik Kejaksaan Sedang menunggu laporan hasil audit dari ispektorat terkait LHPN dasar itu kami akan mengajukan berkas secara kongkrit ke jaksa penuntut umum dan dasar itu juga nanti kita akan segera melakukan penetapan tersangka.,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh Tengah, mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara serta harapan masyarakat agar pengelolaan dana desa dapat berlangsung transparan dan akuntabel. Kejaksaan pun memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *