
Takengon,SCNews.co.id. – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Wartawan media online SJN.com berinisial HK mengaku diancam akan dibacok oleh oknum aparatur Desa Kala Segi, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, usai memberitakan dugaan penimbunan bantuan logistik di desa tersebut.
Ancaman itu diterima melalui telepon pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.54 WIB, tak lama setelah berita dipublikasikan. Oknum tersebut meminta agar berita segera dihapus dari media.
“Dia meminta berita dihapus. Jika dalam 1×24 jam tidak dihapus, saya diancam akan dibacok,” ujar HK.
Selain itu, oknum aparatur desa itu juga disebut mengancam akan mendatangi kantor media SJN.com untuk mencari wartawan yang menulis berita tersebut.
HK menegaskan, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan informasi masyarakat terkait bantuan logistik yang diduga belum disalurkan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Ia menyebut konfirmasi kepada pihak desa merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik, namun yang diterima justru ancaman kekerasan.
Atas kejadian itu, HK berencana menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku. Ancaman terhadap wartawan dinilai melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap jurnalis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak aparatur Desa Kala Segi masih dlaam upaya konfirmasi lebih lanjut.baik atas dugaan penimbunan bantuan maupun ancaman terhadap wartawan tersebut.
(Yusra Efendi)
Tidak ada komentar