Takengon,SCNews.co.id – 16 Juli 2025, Rahmudin juga pernah menjadi Guru Sekolah pada tahun 2010 -2017 Negeri berhawa sejuk Aceh Tengah dan saat itu. Hingga ia terjun ke dunia politik dan saat ini Rahmudin duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) dari sekaligus menjabat Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Tengah. Rahmudin, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala sekolah dan guru yang dirugikan akibat mutasi jabatan yang dinilai tidak tepat,
“Kami siap membantu jika diperlukan, termasuk membantu mereka mengajukan gugatan ke pengadilan jika perlu,” kata Rahmudin saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Rahmudin, proses mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini dinilai belum tepat dan menimbulkan polemik di kalangan guru. “Kami telah mendengar keluhan dari beberapa kepala sekolah yang merasa dirugikan akibat proses mutasi ini,” ujarnya.
Rahmudin juga menyoroti temuan dalam proses mutasi yang menunjukkan bahwa beberapa guru yang akan purna bakti tidak terkena imbas mutasi, sedangkan ada juga guru yang belum memenuhi persyaratan yang masih dipertahankan. “Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses mutasi,” katanya.
Rahmudin berharap agar pemangku kebijakan dapat bijak dalam menempatkan guru dan kepala sekolah yang diberhentikan ke sekolah yang memiliki jam mengajar yang cukup, sehingga mereka tidak menjadi korban sertifikasi guru. “Kami akan terus memantau situasi ini dan siap membantu jika diperlukan,” tutupnya.
Dengan demikian, Rahmudin menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak guru dan kepala sekolah yang dirugikan akibat mutasi jabatan yang dinilai tidak tepat.
Tim Redaksi
Tidak ada komentar