
Takengon,SCNews.co.id – Puluhan warga Desa Belang Kolak II yabg terdiri dari ibu dan bapak bapak mendatangi lokasi tempat pembuangan sampah sementara di kawasan Paya Ilang, Rabu (14/1/2026).


Penolakan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran kesepakatan awal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Warga menilai, DLH tidak menepati janji sebagaimana yang telah disepakati bersama masyarakat setempat.
Kepala Dusun Paya, Hamdan, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak DLH berjanji akan menimbun sampah yang dibuang dengan tanah secara berkala guna mencegah pencemaran lingkungan.
Namun, dalam pelaksanaannya, kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
“Kami tidak lagi memberikan izin pembuangan sampah di Paya Ilang. Pihak DLH tidak kooperatif dan tidak menjalankan perjanjian awal saat meminta izin kepada masyarakat,” tegas Hamdan.

Ia menambahkan, masyarakat sepakat untuk tidak memberikan kesempatan kedua kepada DLH dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Warga menilai keberadaan sampah yang menumpuk tanpa penanganan memadai telah mencemari lingkungan sekitar.
“Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama anak-anak. Bau menyengat dan banyaknya lalat hijau sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan penyakit,” lanjutnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah segera mencari solusi alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah, tanpa mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Redaksi
Tidak ada komentar