DPRK Aceh Tengah Desak Relaksasi Kredit, Dua Leasing Teken Kesepakatan, FIFGROUP Pilih Menolak

ADMIN
13 Mar 2026 08:18
BERITA 0 96
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing), Jumat (13/3/2026), menyikapi sikap perusahaan leasing yang dinilai belum mengindahkan edaran Bupati terkait relaksasi pembayaran kredit bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, tiga perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh Tengah hadir, yakni MCF, SMS Finance, dan FIFGROUP. Hasilnya, dua perusahaan yaitu MCF dan SMS Finance menyatakan setuju serta menandatangani kesepakatan pemberian relaksasi kredit selama tiga bulan bagi nasabah.

Namun berbeda dengan dua perusahaan lainnya, FIFGROUP memilih tidak menandatangani kesepakatan dengan alasan masih harus melakukan koordinasi dengan kantor pusat.

Meski demikian, DPRK menegaskan keputusan rapat tetap menjadi acuan bagi seluruh perusahaan leasing yang beroperasi di Aceh Tengah.

Rapat itu dipimpin langsung Pimpinan Komisi C DPRK Aceh Tengah, Wahyuddin, didampingi anggota DPRK Khairul Ahadian, Fauzan, Seven Kobat, dan Ikhsanudin.

Dari unsur pemerintah daerah hadir Asisten Ekonomi Pembangunan Jauhari, ST, Plt Kabag Hukum Abshar, Kepala DPMTSP Subhan Sahara, serta perwakilan Dinas Syariat Islam Muslim, Lc. Turut hadir pula perwakilan organisasi masyarakat dan pemuda seperti Aliansi Perempuan, GMNI, KNPI, dan HMI.

Dalam forum tersebut, Wahyuddin menegaskan pemerintah daerah harus bersikap tegas untuk memastikan seluruh perusahaan leasing mematuhi aturan yang berlaku di Aceh Tengah.

“Semua perusahaan wajib mematuhi Perda dan mengurus izin sesuai ketentuan. Kami juga mendesak agar selama masa relaksasi tidak ada denda yang dibebankan kepada nasabah,” tegas Wahyuddin.

Kritik keras juga disampaikan perwakilan organisasi kepemudaan. Saparuda menyoroti praktik penagihan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Ada perusahaan yang sampai mengancam nasabah. Itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Jika tidak siap mengikuti aturan syariah di Aceh Tengah, sebaiknya aturan internalnya yang disesuaikan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut disepakati lima poin penting sebagai langkah tindak lanjut, yakni:

1.Pemberlakuan relaksasi atau penundaan pembayaran kredit selama tiga bulan, terhitung April hingga Juni 2026 tanpa denda.

2.Pemerintah daerah diminta mempercepat pembentukan Dewan Syariah Keuangan.

3.Perusahaan leasing dilarang mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan.

4.Pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.

5.DPRK dan Pemda akan mengambil langkah lanjutan apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

Rapat ini menjadi langkah awal DPRK Aceh Tengah dalam menekan perusahaan pembiayaan agar lebih berpihak kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian nasabah.

 

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *