Penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru Dinilai Sarat Kontroversi, Bupati Diminta Jelaskan Dasar Penunjukan.

ADMIN
15 Jul 2026 12:53
BERITA 0 65
2 menit membaca

Takengon, SCNews.co.id – Penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, mengingat adanya riwayat perkara hukum yang pernah menjerat yang bersangkutan.

Salah satu tokoh masyarakat, Saparuda, menilai Bupati Aceh Tengah seharusnya lebih cermat dalam menentukan pejabat yang akan memimpin rumah sakit rujukan utama di dataran tinggi Gayo tersebut.

Menurutnya, rekam jejak seseorang, termasuk persoalan hukum yang pernah dihadapi, patut menjadi bahan pertimbangan sebelum diberikan amanah memimpin institusi pelayanan publik yang strategis.

“Rumah sakit ini merupakan kebanggaan masyarakat Gayo. Karena itu, proses penunjukan Plt Direktur harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk rekam jejak pejabat yang ditunjuk,” ujar Saparuda.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 dr. Indra Wahyudi pernah menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwakan yang bersangkutan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Saparuda juga menyebut bahwa dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan dasar pertimbangan pengangkatan tersebut agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui apa pertimbangan Bupati menunjuk yang bersangkutan. Transparansi penting agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Datu Beru,” katanya.

Selain itu, Saparuda juga menyoroti langkah Bupati Aceh Tengah yang belakangan berkantor di RSUD Datu Beru. Menurutnya, kebijakan tersebut telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Sebagian masyarakat berasumsi bahwa aktivitas berkantor di RSUD itu berkaitan dengan persoalan kepemimpinan di rumah sakit, sehingga memunculkan anggapan adanya upaya untuk menjatuhkan direktur sebelumnya.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai persepsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Aceh Tengah maupun dr. Indra Wahyudi terkait dasar penunjukan sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru serta tanggapan atas sorotan tersebut.

 

Yusra Efendi

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *