Merasa Dirugikan, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penipuan dalam Transaksi Tanah ke Polisi

ADMIN
2 Jun 2026 15:14
HUKUM 0 71
3 menit membaca

Aceh Utara,SCNews.co.id – Sengketa tanah warisan seluas 6.800 meter persegi di Gampong Krueng LT, Kecamatan Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, berujung pada laporan polisi. Adi Saputra, warga Gampong Meunasah Tenggoh, Kecamatan Lhok Sukon, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/63/VI/2026/SPKT yang diterbitkan oleh IPTU Asri, S.E., pada Selasa (2/6/2026).

Adi mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suratman, yang selama ini diyakini masih menjadi bagian dari harta warisan keluarga, kini tercatat sebagai milik pihak lain atas nama Hj. Elys Sudarsih, S.H. Sebagian dari lahan tersebut juga disebut telah diwakafkan untuk pembangunan Dayah Cabang Ruhul Fata Seulimum.

Menurut Adi, tanah tersebut sebelumnya hanya dijadikan jaminan dalam hubungan utang-piutang dengan menyerahkan surat tanah sebagai agunan, bukan untuk dipindahtangankan hak kepemilikannya.

Ia menjelaskan, persoalan bermula pada tahun 2022 saat Musliadi, yang saat itu menjabat sebagai Geuchik Gampong Krueng LT, mendatangi kediaman ibunya, Ainsyah. Saat itu, Ainsyah disebut telah berusia lanjut dan tidak memiliki kemampuan membaca maupun menulis.

Dalam pertemuan tersebut, kata Adi, pihak keluarga mendapat penjelasan bahwa sebagian tanah akan diminta untuk diwakafkan guna mendukung pembangunan lembaga pendidikan agama. Karena menaruh kepercayaan kepada aparatur desa dan tidak memahami isi dokumen yang diberikan, Ainsyah bersama anak bungsunya, Herman, menandatangani berkas yang disodorkan.

Namun, setelah keluarga melakukan penelusuran dokumen di Kantor Camat Lhok Sukon, mereka mengaku menemukan fakta berbeda. Dokumen yang ditandatangani ternyata disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai transaksi sebesar Rp150 juta.

“Kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Selain itu, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris,” ujar Adi.

Atas dasar itu, Adi menduga telah terjadi tindakan yang merugikan pihak keluarga, termasuk dugaan penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Kami selaku ahli waris berharap kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan tuntas agar kebenaran terungkap serta hak atas tanah warisan yang sah dapat dikembalikan kepada keluarga. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan serta bukti-bukti terkait laporan tersebut. Keluarga pelapor menyatakan siap memberikan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh pelapor. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

 

(SB)

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *