PERLIBAS GAYO Layangkan Petisi Langsung Ke Tangan Gubernur Aceh

ADMIN
16 Okt 2025 18:53
BERITA 0 597
2 menit membaca

Banda Aceh, SCNews.co.id.  – Jum’at 17 Oktober 2025, Di tengah derasnya arus eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat, organisasi Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial Gayo (PERLIBAS GAYO) menyampaikan petisi terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh.

 

Petisi yang dibacakan langsung oleh Ketua PERLIBAS GAYO, Sadikin Arisko, ini merupakan bentuk kegelisahan kolektif masyarakat wilayah tengah Aceh, khususnya di empat kabupaten: Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara, atas kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan ketidakadilan sosial yang terjadi secara sistematis.

 

“Alam Gayo bukan warisan nenek moyang untuk dijual, tapi titipan untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga. Saat hukum dan kebijakan tak lagi berpihak pada rakyat, kami wajib bersuara,” tegas Sadikin Arisco dalam keterangannya.

 

Dalam petisi yang di serahkan langsung lewat aksi damai di kantor Gubernur pada 15 Oktober 2025, PERLIBAS GAYO menyampaikan sembilan tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh dan pihak berwenang:

 

• Menuntut penutupan PT Jaya Media Internusa (JMI) yang dinilai merusak lingkungan dan beroperasi tanpa keterbukaan terhadap masyarakat lokal.

• Menuntut penutupan PT Rosin Trading Internasional karena beroperasi tanpa memperhatikan dampak sosial, ekologi, dan legalitas.

• Revisi Pergub No. 15 Tahun 2023 tentang pengolahan dan pengeluaran getah pinus, yang dianggap membuka ruang eksploitasi besar-besaran.

• Penghentian seluruh aktivitas perusahaan tanpa izin lengkap dan yang melanggar hukum lingkungan.

• Verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan lingkungan, mulai dari IPAL hingga AMDAL dan Ganis Industri.

• Penindakan tegas terhadap PT JMI dan PT Rosin atas dugaan pelanggaran hukum meski telah mendapat peringatan dan penyegelan.

• Mendesak keterbukaan dan keterlibatan publik dalam pengawasan perizinan dan operasional industri.

• Tindakan cepat dari Gakkum KLHK untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pelanggar hukum lingkungan.

• Pemeriksaan dan pengusutan dugaan pengolahan getah ilegal serta ketidaksesuaian data antara laporan pengolahan dengan ekspor.

 

PERLIBAS GAYO memberi batas waktu 7 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merespons tuntutan ini secara konkret, bukan sekadar administratif. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan menempuh langkah hukum serta aksi lanjutan secara terbuka di tingkat provinsi maupun nasional.

 

“Kami tidak meminta banyak, hanya keadilan dan keberpihakan. Bukan untuk kami saja, tapi untuk anak cucu kita kelak,” ujar Sadikin menutup pernyataannya.

 

Petisi ini juga merupakan seruan moral kepada seluruh masyarakat Aceh, lembaga adat, pemuda, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk tidak diam terhadap ketimpangan dan kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah Gayo. Menjaga hutan, tanah, dan air Gayo bukan hanya kewajiban moral, tapi juga bentuk cinta kepada tanah leluhur.

 

Redaksi

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *