Menteri Pertanian Cabut Izin 23 Kios Pupuk Bersubsidi di Aceh, Satu Diduga Milik Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah

ADMIN
7 Nov 2025 03:15
BERITA 0 859
3 menit membaca

Banda Aceh, SCNews.co.id – Jumat 7/11/2025, Menteri Pertanian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 23 kios penyalur pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan ketentuan harga dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Hasil evaluasi dan pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Provinsi Aceh mengungkap adanya pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) di 23 kios tersebut, termasuk dua kios yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah.

“Dua kios di Aceh Tengah telah dicabut izinnya karena melanggar HET yang telah ditetapkan,” ujar sumber dari Satgas Pangan Aceh yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, sebuah organisasi pemantau distribusi pertanian yang memilih untuk tidak disebutkan namanya melaporkan bahwa satu dari dua kios tersebut diduga milik seorang anggota DPRK Aceh Tengah. Kios itu disebut telah lama menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi dan memanfaatkan jabatan politik untuk memperluas jaringan distribusi.

Temuan tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Aceh serta aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pupuk bersubsidi di daerah.

Dalam keputusan terbaru, Kementerian Pertanian menetapkan harga baru pupuk bersubsidi sebagai berikut:

Urea: Rp1.800 per kg

NPK: Rp1.840 per kg

NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kg

ZA: Rp1.360 per kg

Organik: Rp640 per kg

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pupuk di tengah dinamika pasar global serta memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran bagi petani yang membutuhkan.

Pencabutan izin puluhan kios ini menjadi bukti komitmen Menteri Pertanian dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan petani.

“Sesuai dengan penambahan anggaran 20% untuk pupuk bersubsidi, kami tidak akan mentolerir pelanggaran.

Setiap pengusaha yang menjual di atas HET akan kami tindak tanpa kompromi, karena subsidi ini merupakan program prioritas untuk membantu petani, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegas sumber dari Satgas Pangan.

Keputusan Menteri Pertanian ini telah disampaikan kepada sejumlah lembaga strategis, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, serta seluruh kepala daerah di Indonesia, guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara menyeluruh di lapangan.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, yang masih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh kelompok berkepentingan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat publik.

Fenomena moral hazard semacam ini dapat merusak efektivitas program pemerintah, mengganggu keadilan distribusi, dan menghambat akses petani terhadap pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.

Dengan langkah korektif yang ditempuh oleh Kementerian Pertanian, diharapkan sistem pengawasan dapat diperkuat sehingga subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pencabutan izin dua kios di Aceh Tengah tersebut.

 

Tim Redaksi SCNews.co.id

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *