Ketua DPRA Pastikan Surat Pencabutan Pergub JKA Segera Disampaikan ke Pemerintah Aceh.

ADMIN
7 Mei 2026 06:40
BERITA 0 51
1 menit membaca

Banda Aceh,SCNews.co.id -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli alias Abang Samalanga menegaskan keputusan terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan berujung pada pencabutan,

Kepastian itu disepakati DPRA setelah Rapat Dengan Pendapat Umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung Parlemen, Selasa, 28 April 2026.

“Keputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,” kata Zulfadhli kepada media usai pertemuan tersebut.

Dia menambahkan, keputusan resmi terkait pencabutan tersebut akan dituangkan dalam surat yang segera disampaikan kepada publik.

“Nanti ada surat, saya kasih nanti (ke Pemerintah Aceh),” katanya.

Turut hadir dalam rapat itu Ketua Baleg DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta aliansi mahasiswa.

 

(SR).

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *